Bolehkah PNS Mundur saat Sedang Tersandung Kasus? Ini Aturan Lengkapnya
Ekonomi dan bisnis | 26 Februari 2023, 12:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Padahal ia kini tengah menjalani pemeriksaan oleh internal Kemenkeu, soal harta kekayaannya. Rafael juga menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satro, menjadi tersangka penganiayaan David, putra dari petinggi GP Ansor.
Lantas, apakah ASN diperbolehkan mundur saat tengah tersandung kasus dan sedang diperiksa? Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, sebenarnya sah-sah saja saat seorang PNS mengajukan pengunduran diri.
Namun, instansi tempatnya bekerja juga berhak menunda atau menolak pengunduran diri yang bersangkutan.
Baca Juga: Jangan Takut! Dirjen Pajak Minta Warga Laporkan Pegawainya yang Bermasalah, Bisa Hubungi Nomor Ini
Pasal 3 aturan tersebut menyatakan, ada beberapa jenis pemberhentian PNS, yakni:
- pemberhentian atas permintaan sendiri;
- pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
- pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
- pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
- pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang;
- pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
- pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
- pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
- pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
- pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.
Kemudian dalam Pasal 5, disebutkan jika PNS yang mengajukan permintaan berhenti, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Tapi, permintaan pengunduran diri PNS bisa ditunda paling lama 1 tahun apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
Kemudian, permintaan mundur PNS juga bisa ditolak apabila:
- sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
- terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
- dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
- sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
- sedang menjalani hukuman disiplin;
Baca Juga: Mahfud MD: LHKPN Rafael Alun Harus Tetap Diselidiki Meski Sudah Mundur dari ASN Kemenkeu
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu tidak akan langsung menyetujui permintaan pengunduran diri dari Rafael
"Benar, kami juga sudah menerima surat yang sama dari Pak Rafael Alun dan secara resmi belum disampaikan ke Kementerian Keuangan karena melalui WhatsApp. Kami akan meneliti terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti," kata Yustinus dalam program Kompas Petang, Jumat (24/2/2023).
“Tentu ada prosedur karena akan dilakukan penelitian terhadap hak dan kewajiban yang bersangkutan," tambahnya.
Saat ini, posisi Rafael baru dicopot dari jabatan dan tugasnya oleh Sri Mulyani. Belum dipecat dari Kemenkeu karena harus menjalani pemeriksaan.
BKN minta Kemenkeu tolak pengunduran diri Rafael
Pihak Badan Kepegawain Negara (BKN) juga menyarankan agar Kemenkeu menolak pengunduran diri Rafael. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, Aparatur Sipil Negara tidak boleh mundur begitu saja jika sedang bermasalah atau diduga melakukan pelanggaran.
Bima lantas menyebut, ada aturan ASN yang bermasalah tidak boleh mundur selama pemeriksaan dugaan kasus sesuai pasal 5 ayat 6 Huruf C Peraturan BKN No.3 tahun 2020.
"Selama pemeriksaan berlangsung, PNS tersebut tidak boleh mengundurkan diri, tetapi harus menunggu pemeriksaan selesai," kata Bima seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya.
Baca Juga: Harta Rafael Alun Rp56 Miliar Sudah Diteliti Kemenkeu Lama, tapi Belum Ada Langkah Korektif
Selain itu, kata dia, PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin, wajib diperiksa oleh atasan langsung dan dijatuhi hukuman berat usai diperiksa oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian/Menteri Keuangan).
Apabila hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran displin berat, katanya, maka dijatuhi hukuman berat.
Yakni berupa pemecatan tidak hormat, tidak bisa mundur begitu saja.
"Pelanggaran disiplin berat adalah pelanggaran yang berdampak pada negara dan hukumannya bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV