Siap-Siap Pulang Kampung, Tiket Kereta Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai Hari Ini
Ekonomi dan bisnis | 26 Februari 2023, 07:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, Minggu (26/2/2023), PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membuka pembelian tiket kereta Lebaran. Pembelian dibuka sejak pukul 00.00 WIB tadi atau H-45 sebelum tanggal keberangkatan.
Namun yang harus diperhatikan, ada jadwal-jadwal pembelian tergantung dari tanggal keberangkatan yang dipilih calon penumpang.
Misalnya, pada hari ini, 26 Februari, Anda baru bisa membeli tiket kereta untuk keberangkatan 12 April 2023 atau 10 hari sebelum Lebaran.
Lalu untuk besok, 27 Februari, Anda bisa membeli tiket untuk keberangkatan 13 April 2023 atau 9 hari sebelum Lebaran, dan seterusnya.
Baca Juga: Cara Daftar Program Angkut Motor Gratis Mudik Lebaran 2023: Ini Syarat dan Ketentuannya
Jika Anda ingin membeli tiket kereta dengan keberangkatan 22 dan 23 April atau pas hari pertama dan kedua Lebaran, maka pembelian bisa dilakukan pada 8 dan 9 Maret 2023.
Pembelian tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, dan mitra resmi penjualan yang bekerja sama dengan KAI.
Adapun Hari Raya Idul Fitri 2023 akan jatuh pada tanggal 22 April.
Sedangkan untuk pembelian langsung di loket atau go show, hanya bisa mulai 3 jam sebelum jadwal pemberangkatan KA.
Baca Juga: Tiket Mudik Bus PO Sumber Alam Sudah Bisa Dipesan, Cek Daftar Harganya
Nah, selain jadwal pembelian tiket, calon penumpang juga harus memperhatikan syarat perjalanan untuk kereta jarak jauh.
Berikut syarat perjalanan untuk kereta jarak jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster).
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 13-17 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Usia 6-12 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1).
- Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
4. Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :