PPATK Laporkan Transaksi "Aneh" Rafael ke KPK Sejak 2012, Tapi Belum Ditindaklanjuti
Ekonomi dan bisnis | 24 Februari 2023, 13:53 WIBMaka dari itu, bagi Mahfud MD tak ada kata damai dan maaf dalam kasus ini.
"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana," kata Mahfud, Kamis (23/2/2023) malam dilihat di akun Twitternya.
"Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Maaf pada Keluarga David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
Mahfud MD juga ingatkan, secara administrasi pejabat tersebut harus diperiksa lantaran keluarganya disebut hedonis.
"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV