Ada PNS Bisa Beli Rubicon dan Harley, Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Kemenkeu
Ekonomi dan bisnis | 23 Februari 2023, 11:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan. Lantaran anak salah satu pejabatnya menjadi tersangka penganiayaan, hingga korbannya mengalami koma di rumah sakit.
Selain itu, perilaku sang anak yang kerap pamer mobil dan motor mewah, membuat publik mempertanyakan harta kekayaan sang ayah.
Adalah Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario, pelaku penganiayaan terhadap anak dari seorang petinggi GP Ansor.
Jabatan terakhir Rafael saat melaporkan harta kekayaan adalah Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II. Dengan jabatan itu, ia merupakan PNS golongan III di Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, PNS golongan III di Kemenkeu mendapat gaji sekitar Rp2,5 juta hingga Rp4,7 juta. Tergantung dari masa lamanya bekerja dan golongan yang bersangkutan.
Selain gaji pokok, PNS juga mendapat tunjangan kinerja yang pemberiannya tergantung dari hasil capaian kerja. Di Ditjen Pajak, jika target penerimaan pajak dalam satu tahun tercapai 100 persen, maka tukin juga akan diberikan 100 persen sesuai jumlah yang ditetapkan.
Baca Juga: Harta Pejabat Pajak yang Anaknya jadi Tersangka Penganiayaan Naik Pesat, Ternyata Ini Sumbernya
Seperti yang terjadi pada 2022 lalu, dimana target penerimaan pajak tercapai seluruhnya. Maka, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, PNS golongan III mendapat tukin sebesar Rp5,3 juta hingga Rp46 juta tergantung dari peringkat jabatannya.
Berikut adalah daftar gaji dan tunjangan kinerja PNS Kemenkeu, termasuk PNSDitjen Pajak berdasarkan golongannya.
Gaji PNS Ditjen Pajak dan Kemenkeu
A. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- Golongan IIb Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- Golongan IIc Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- Golongan IId Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
B. Golongan III (lulusan S1 atau S3)
- Golongan IIIa Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan IIIb Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan IIIc Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan IIId Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
- Golongan IV Golongan IVa Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IVb Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IVc Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IVd Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Baca Juga: Kemenkeu Periksa Pejabat Pajak yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan, Termasuk Soal Rubicon
Tunjangan Kinerja PNS Ditjen Pajak dan Kemenkeu
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :