> >

Ada PNS Bisa Beli Rubicon dan Harley, Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Kemenkeu

Ekonomi dan bisnis | 23 Februari 2023, 11:55 WIB
Foto ilustrasi Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Pajak dan Kemenkeu mendapat gaji dan tunjangan kinerja yang cukup besar, namun berbeda untuk setiap golongan dan peringkat jabatan. (Sumber: Anadolu Agency)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan. Lantaran anak salah satu pejabatnya menjadi tersangka penganiayaan, hingga korbannya mengalami koma di rumah sakit.

Selain itu, perilaku sang anak yang kerap pamer mobil dan motor mewah, membuat publik mempertanyakan harta kekayaan sang ayah.

Adalah Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario, pelaku penganiayaan terhadap anak dari seorang petinggi GP Ansor.  

Jabatan terakhir Rafael saat melaporkan harta kekayaan adalah Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.  Dengan jabatan itu, ia merupakan PNS golongan III di Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, PNS golongan III di Kemenkeu mendapat gaji sekitar Rp2,5 juta hingga Rp4,7 juta. Tergantung dari masa lamanya bekerja dan golongan yang bersangkutan.

Selain gaji pokok, PNS juga mendapat tunjangan kinerja yang pemberiannya tergantung dari hasil capaian kerja. Di Ditjen Pajak, jika target penerimaan pajak dalam satu tahun tercapai 100 persen, maka tukin juga akan diberikan 100 persen sesuai jumlah yang ditetapkan.

Baca Juga: Harta Pejabat Pajak yang Anaknya jadi Tersangka Penganiayaan Naik Pesat, Ternyata Ini Sumbernya

Seperti yang terjadi pada 2022 lalu, dimana target penerimaan pajak tercapai seluruhnya. Maka, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, PNS golongan III mendapat tukin sebesar Rp5,3 juta hingga Rp46 juta tergantung dari peringkat jabatannya.

Berikut adalah daftar gaji dan tunjangan kinerja PNS Kemenkeu, termasuk PNSDitjen Pajak berdasarkan golongannya.

Gaji PNS Ditjen Pajak dan Kemenkeu

A. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

 - Golongan IIb Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

- Golongan IIc Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

 - Golongan IId Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

B. Golongan III (lulusan S1 atau S3)

- Golongan IIIa Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

- Golongan IIIb Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

- Golongan IIIc Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

- Golongan IIId Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

- Golongan IV Golongan IVa Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

- Golongan IVb Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

- Golongan IVc Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU