> >

Jokowi Disebut Ajukan Lagi Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI 2023-2028

Perbankan | 22 Februari 2023, 10:39 WIB
Nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR dikabarkan adalah petahana Perry Warjiyo. Sehingga Perry akan menjabat sebagai Gubernur BI salama dua periode jika namanya disetujui DPR. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR dikabarkan adalah petahana Perry Warjiyo. Sehingga Perry akan menjabat sebagai Gubernur BI salama dua periode jika namanya disetujui DPR. 

Informasi itu disebutkan oleh sumber di Istana, yang tidak bersedia disebutkan namanya.

“Sumber yang mengetahui proses pencalonan Gubernur BI itu menolak disebutkan namanya karena tidak berwenang berbicara soal itu,” tulis Reuters dalam laporannya, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (21/2/2023).

Pada Selasa (21/2) kemarin, Jokowi menyebut paling lambat hari ini, Rabu (22/2), dirinya akan menyetor nama calon Gubernur BI 2023-2028 ke DPR. Jokowi mengaku sudah mendapat masukan nama-nama calonnya, namun menurut sumber tersebut, Jokowi hanya memikirkan satu calon.

“Istana presiden dan bank sentral tidak segera menanggapi permintaan komentar,” tulis laporan itu.

Baca Juga: Jokowi Akan Putuskan Nama Calon Gubernur BI Hari Ini, Ada Sri Mulyani?

Dalam sejarah penunjukkan gubernur bank sentral, biasanya jarang nama petahana diajukan kembali. Bahkan dalam beberapa penunjukkan terakhir, termasuk saat Jokowi mencalonkan Perry Warjiyo pada 2018, hanya satu nama yang diajukan ke DPR.

Nama Sri Mulyani sempat dirumorkan masuk dalam bursa calon Gubernur BI. Namun, salah satu sumber mengatakan Jokowi akhirnya memutuskan tidak mencalonkan Sri Mulyani, karena masih membutuhkannya sebagai Menteri Keuangan.

Ada juga nama lain yaitu Deputi Gubernur BI Destry Damayanti dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Akan disayangkan melepas Sri Mulyani," ujar salah satu sumber yang merupakan seorang anggota parlemen.

Baca Juga: Menteri Basuki Rilis Aturan Tenaga Kerja Asing, Dibatasi Cuma 5 Persen di Proyek Infrastruktur

Sumber lain mengatakan, mereka 97% yakin Perry Warjiyo adalah satu-satunya pilihan presiden, meskipun kandidat calon belum diajukan dan "apa pun bisa terjadi" dalam politik.

Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, siapapun calonnya, Gubernur BI harus punya komitmen untuk mengurangi penerbitan utang dengan bunga tinggi, dan mencari alternatif solusi pembiayaan alternatif misalnya melalui debt for climate (utang ditukar program lingkungan).

"Memiliki integritas yang tinggi, tidak memiliki konflik kepentingan misalnya menjabat komisaris perusahaan swasta," ujar Bhima, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (21/2).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Presiden wajib menyampaikan usulan calon gubernur BI paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur BI yang terakhir.

Baca Juga: Pabrik Sepatu Adidas dan Nike Bakal PHK 6.000 Karyawan di Vietnam, Dimulai Akhir Bulan Ini

Sehingga Presiden Jokowi masih memiliki waktu paling lambat hingga pekan ketiga Februari 2023 untuk memberikan nama ke DPR.

Gubernur BI saat ini, Perry Warjiyo, mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2018 sehingga kemungkinan masa berakhir jabatan Perry di pekan terakhir Mei 2023.

Jika Presiden Jokowi telah mengusulkan nama calon Gubernur BI ke DPR, DPR berhak menyetujui atau menolak usulan Gubernur BI itu paling lambat satu bulan sejak usulan Presiden diterima. Apabila usulan tidak disetujui DPR, maka Presiden wajib mengajukan calon baru.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU