Jokowi Akan Putuskan Nama Calon Gubernur BI Hari Ini, Ada Sri Mulyani?
Ekonomi dan bisnis | 22 Februari 2023, 09:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskan nama calon gubernur BI yang baru, pada hari ini Rabu (22/2/2023). Setelah diputuskan, Jokowi akan menyetor nama-nama tersebut ke DPR.
"Kita putuskan kalau enggak hari ini, besok. Nama-namanya (kandidat) sudah masuk ya," kata Jokowi saat meninjau Proyek Normalisasi Kali Ciliwung, Selasa (21/2/2023).
Berdasarkan rumor yang beredar, nama Menteri Keuangan Sri Mulyani termasuk salah satu nama yang akan mengisi posisi Gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, siapapun calonnya, Gubernur BI harus punya komitmen untuk mengurangi penerbitan utang dengan bunga tinggi, dan mencari alternatif solusi pembiayaan alternatif misalnya melalui debt for climate (utang ditukar program lingkungan).
"Memiliki integritas yang tinggi, tidak memiliki konflik kepentingan misalnya menjabat komisaris perusahaan swasta," ujar Bhima, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (21/2).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Presiden wajib menyampaikan usulan calon gubernur BI paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur BI yang terakhir.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Perkirakan Defisit APBN 2024 Turun ke Angka 2,16 hingga 2,64 Persen
Sehingga Presiden Jokowi masih memiliki waktu paling lambat hingga pekan ketiga Februari 2023 untuk memberikan nama ke DPR.
Gubernur BI saat ini, Perry Warjiyo, mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2018 sehingga kemungkinan masa berakhir jabatan Perry di pekan terakhir Mei 2023.
Jika Presiden Jokowi telah mengusulkan nama calon Gubernur BI ke DPR, DPR berhak menyetujui atau menolak usulan Gubernur BI itu paling lambat satu bulan sejak usulan Presiden diterima. Apabila usulan tidak disetujui DPR, maka Presiden wajib mengajukan calon baru.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pergantian Gubernur Bank Indonesia (BI) sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).
Hal tersebut menjawab pertanyaan mengenai isu dirinya, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa yang masuk ke dalam bursa calon Gubernur BI selanjutnya.
"Jadi mengenai Gubernur BI itu sudah ada prosesnya dalam UU," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Jawaban Sri Mulyani Soal Namanya Masuk Bursa Calon Gubernur BI
Sri Mulyani menegaskan dirinya, Perry Wajiyo, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat ini akan tetap fokus mengerjakan tugas dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Yakni menjaga stabilitas sistem keuangan dan pemulihan ekonomi.
Sebagai informasi, Perry merupakan Gubernur BI periode 2018-2023 menggantikan Agus Martowardojo. Pengangkatan Perry sebagai Gubernur BI tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 70/P/2018 tertanggal 16 April 2018.
Sebelumnya, Perry merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden kepada DPR pada tahun 2018, setelah empat nama yang disodorkan kepada Presiden Jokowi untuk diseleksi bersama Wakil Presiden menjadi kandidat Gubernur BI.
Keempat nama tersebut yakni mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, mantan Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo, dan petahana saat itu Agus Martowardojo.
Nama terakhir ini sebelum menjadi Gubernur BI juga pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan, di era Presiden SBY.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com, Kontan.co.id, Kompas TV