Pendataan KJP Plus Tahap I 2023 Dimulai, Simak Jadwal Lengkapnya
Kebijakan | 17 Februari 2023, 10:34 WIBNah, bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Berikut daftar besaran biaya yang akan diterima oleh peserta KJP Plus:
Baca Juga: Cara Cairkan Dana KJP Plus dan Daftar Barang Apa Saja yang Bisa Dibeli
SD/MI/SLB
BIAYA PERSONAL RP250.000
SPP SEKOLAH SWASTA RP130.000
SMP/MTS/SMPLB
BIAYA PERSONAL RP300.00
SPP SEKOLAH SWASTA RP170.000
SMA/MA/SMALB
BIAYA PERSONAL RP420.000
SPP SEKOLAH SWASTA RP290.000
Selama status keadaan darurat bencana dana KJP Plus dapat digunakan untuk:
- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan
- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai
Baca Juga: Dinas Pendidikan Jaksel Ancam Cabut KJP Pelaku Tawuran Antarpelajar di Lenteng Agung
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa mendatangi kantor Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, di JI. Jatinegara Timur IV, Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur (samping SMAN 54 Jakarta)
atau juga bisa mengontak nomor berikut:
WhatsApp 0815-8595-8702 0815-8595-8706
Telepon 021-857-1012
Pelayanan pukul 08.00-16.00 WIB Setiap hari kerja (Sabtu, Minggu, dan tanggal merah tidak beroperasional)
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :