MenPANRB Terbitkan SE Terbaru untuk ASN, Kini Ada 3 Tahap Evaluasi Kinerja Pegawai
Kebijakan | 8 Februari 2023, 07:11 WIBBaca Juga: Aliran Duit Kampanye Parpol Jadi Vitamin untuk Pertumbuhan Ekonomi 2023
Selanjutnya tahap ketiga, yakni menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.
Nantinya pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi.
Bila pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.
Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.
“Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian,” tulis surat yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: TransJakarta Sebut Skywalk Kebayoran Lama Kini Gratis Dilewati Warga
KemenPANRB menyampaikan, maksud dari penyusunan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai dengan tujuan menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi.
Untuk penjelasan lebih rinci dan mengunduh Surat Edaran Menteri PANRB No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN, dapat klik tautan berikut:
https://jdih.menpan.go.id/puu-1629-Surat%20Edaran%20Menpan.html
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :