> >

Pengumuman! TNI-Polri Kini Juga Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Kebijakan | 8 Februari 2023, 05:37 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran yang kini mewajibkan TNI dan Polri untuk melaporkan harta kekayaannya. (Sumber: Dok. Menpan RB)

Baca Juga: MenPANRB Tegaskan Tak Ada Lagi Istilah PNS Pegawai Seumur Hidup, Kinerja Buruk Siap-siap Dipecat

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan, dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. 

Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

 

Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya. 

Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). 

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI 2022 Tertinggi dalam 10 tahun, Sri Mulyani: Alhamdulillah

Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.

Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN, akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.

Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU