> >

Pemerintah Bekukan Sementara Hak Ekspor CPO untuk Stabilkan Harga dan Jaga Stok Minyak Goreng

Ekonomi dan bisnis | 7 Februari 2023, 14:01 WIB
Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah, Minyakita, dalam sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2022). (Sumber: ANTARA/Eric Ireng)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah membekukan sebagian hak ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO (crude palm oil)   dan sejumlah produk turunannnya hingga 1 Mei 2023.

Hal ini sebagai upaya untuk menstabilkan harga minyak goreng dan menjaga pasokan dalam negeri, termasuk MinyaKita, menjelang masa Ramadhan dan Lebaran 2023.

Eksportir akan memperoleh hak ekspor CPO dan tiga produk turunannya tersebut setelah memenuhi kewajiban memasok kebutuhan pasar domestic atau DMO (domestic market obligation).

Saat ini, rasio DMO CPO dan tiga produk turunan yang diterapkan pemerintah sebesar 1:6. Artinya, eksportir berhak mengekspor sebanyak enam kali lipat dari jumlah realisasi pemenuhan DMO.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (6/2/2023), telah membuat kesepatakan bahwa pasokan minyak goreng di dalam negeri ditingkatkan sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran.

Baca Juga: MinyaKita Langka dan Mahal, Luhut Kembali Turun Tangan Beri Sejumlah Arahan

Pemerintah juga memutuskan mendepositokan 66 persen hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini untuk sementara waktu.

“Para eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor atau mencairkan deposito tersebut secara bertahap per 1 Mei 2023. Hal ini dilakukan untuk menjaga pasokan dalam negeri dan menjamin harga minyak goreng tetap stabil,” kata Luhut dalam rapat koordinasi pemerintah bersama produsen minyak goreng, dikutip siaran pers di Jakarta.

Adapun dalam akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan, disebutkan beberapa penyebab kenaikan harga minyak goreng, termasuk Minyakita.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU