> >

Mendag akan Larang MinyaKita Dijual Online, Ini Respons Shopee dan Tokopedia

Kebijakan | 3 Februari 2023, 14:53 WIB
Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai imbas kelangkaan pasokan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan melarang penjualan MinyaKita secara online. Zulhas menyebut nantinya MinyaKita hanya akan dijual di pasar-pasar atau warung-warung warga.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menambah pasokan minyak goreng untuk dalam negeri sebanyak 450.000 ton.

“Sekarang saya sudah bilang, langkah pertama tambah dulu. Kemarin 300.000 ton per bulan sekarang tambah jadi 50 persen jadi 450.000 ton. Kedua, MinyaKita sudah enggak boleh lagi dijual di online, kita suruh jualnya di pasar," kata Zulkifli usai menghadiri peluncuran Bulan Literasi Kripto di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

“Kita punya 20.000 pasar. Kalau mau (MinyaKita) tinggal ke pasar. Kalau bisa belanja online, ya, jangan beli MinyaKita dong. Beli aja yang premium," tambahnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mendag Sebut Pedagang Bisa Kena Denda Kalau Jual MinyaKita di Atas HET Rp14.000

Sejak awal diluncurkan, memang banyak penjual memasarkan MinyaKita secara online di berbagai lokapasar atau marketplace.

Harganya bervariasi, dan hampir tidak ada yang menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter.

Menanggapi rencana larangan tersebut, aplikasi e-commerce, Shopee, akan menurunkan atau menghapus penjual atau seller yang menjual produk Minyakita di platformnya.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Kemendag terkait penutupan sementara penjualan produk MinyaKita.

"Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk MinyaKita dari platform kami," ucap Radynal kepada Kompas.com.

"Kami tidak menoleransi segala bentuk penjualan barang yang melanggar peraturan pada platform kami, karena kami berkomitmen untuk memberikan pengalaman berbelanja yang aman, andal, dan nyaman bagi seluruh pengguna," sambungnya.

Baca Juga: Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bisa Dipesan di Traveloka, JakLingko, dan Tiket.com

Radynal menambahkan, sebagai platform yang bersifat User Generated Content (UGC), Shopee mengimbau pengguna untuk menghubunginya jika menemukan konten yang tidak pantas dengan menekan ikon "pilihan lainnya" di bagian titik tiga pojok kanan atas dan pilih Laporkan Produk ini kemudian pilih alasan laporan, serta tulis deskripsi laporan secara rinci dan Kirim.

"Pengguna juga dapat menghubungi tim Customer Service Shopee untuk informasi atau bantuan lebih lanjut," sebutnya.

Sementara itu, Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto menyampaikan, Tokopedia terus berupaya mendukung dan mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia, termasuk peraturan penjualan minyak goreng di marketplace.

“Walau platform Tokopedia bersifat User Generated Content (UGC), di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif bersama para mitra strategis, termasuk pemerintah, terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Hilmi saat dihubungi Kompas TV, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Phising, Ini Kronologi Raibnya Rp654 Juta di Rekening Anggota DPRD Bali

“Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” lanjutnya.

Hilmi mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan Fitur Pelaporan Penyalahgunaan untuk memudahkan pelaporan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

“Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan,” katanya dalam keterangan tertulis.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU