Mendag Sebut Pedagang Bisa Kena Denda Kalau Jual MinyaKita di Atas HET Rp14.000
Ekonomi dan bisnis | 1 Februari 2023, 10:00 WIB"Dan ini termasuk praktek prinsip persaingan usaha yang tidak sehat dan di dalam Undang-undang nomor 5/1999 pasal 15 ayat 2, ini sudah masuk dalam kategori yang dilarang," tambahnya.
Oleh sebab itu, lanjut Mulyawan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut untuk dilakukan proses penegakan hukum ataupun advokasi usaha.
Mulyawan juga memaparkan berdasarkan hasil penyelidikan oleh KPPU dari 7 kantor wilayah KPPU yang ada di Tanah Air, hampir semua daerah yang menjual Minyakita di atas Harga Eceren Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.
Adapun daftar 7 kantor wilayah KPPU di Tanah Air meliputi Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, Makasar, dan Yogjakarta.
"Minyak goreng Minyakita juga hampir di seluruh kanwil mengalami kenaikan di atas 14.000, sehingga ini mengindikasikan bahwa kebijakan pemerintah yang mentapkan HET tidak berjalan aturannya," pungkas dia.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com