> >

Mendag akan Perketat Regulasi Impor Vape, Alat Penunjangnya, hingga Tembakau Lewat Pajak

Kebijakan | 29 Januari 2023, 20:48 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Sumber: ANTARA/Sinta Ambarwati)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan memperketat regulasi impor rokok elektrik atau vape beserta alat penunjang lainnya, Minggu (29/1/2023). 

Regulasi ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan vape.

"Namanya rokok, kalau elektrik, asap ganggu paru-paru, di situ jelas merokok mematikan," jelas Zulhas dalam Jalan Sehat di Jakarta Timur, Minggu.

Baca Juga: Tangkap Produsen Liquid Mengandung Sabu, Polisi Imbau Warga Hati-Hati saat Beli Isi Vape

Zulhas mengatakan Kementerian Perdagangan telah mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo untuk mengendalikan impor tembakau hingga alat-alat penunjang dari vape.

"Sudah diizinkan Presiden untuk mengendalikan paling kurang impor tembakaunya dan alat-alat. Jangan sampai orang luar untung ekspor kita, kita dapat penyakitnya," lanjutnya.

"Saya sudah dapat mandat dari Presiden untuk mengendalikan. Regulasi kita perketat, seperti pajaknya," pungkas Zulhas.

Diberitakan sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai melakukan perancangan regulasi terkait penggunakan rokok elektrik atau vape.

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Alternatif Berhenti Merokok, Vape Malah Jadi Cara Baru Remaja Kecanduan Nikotin

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan rokok elektrik adalah salah satu poin yang dimasukkan dalam perubahan PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.

PP itu meliputi pelarangan penjualan rokok batangan, iklan, promosi, sponsor, hingga ketentuan terkait rokok elektrik.

"Juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok," jelas Nadia, Selasa (27/12/2022) silam.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU