> >

Biar Lebih Lincah, MenPANRB Pangkas 3.114 Jabatan Fungsional ASN Jadi 3 Kelompok,

Kebijakan | 27 Januari 2023, 15:35 WIB
Menteri PANRB Azwar Anas memangkas 3.114 jabatan fungsional 40 instansi pemerintahan, menjadi tiga kelompok. (Sumber: menpan.go.id)

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 akan Dibuka, Ini Bocoran Formasi yang Diprioritaskan!

Ia menilai apa yang dilakukan Kemen PANRB sesuai dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. 

"Kami support Permen PAN-RB 1 Tahun 2023 ini karena kami yang mengawal penyelenggaraan pemerintahan di seluruh Indonesia sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik," kata John.

Ia juga berharap agar para Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang di daerah, mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional dengan merubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas.

“Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, KemenPANRB, maupun seluruh stakeholders terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB No. 1/2023 ini,” tuturnya.

Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, Kemendagri berharap agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, terutama bagi Pemerintah Daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN di Indonesia saat ini.

“Pelajari, pahami, dan konsultasikan kepada Kemendagri maupun KemenPANRB terkait dengan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang baru saja terbit ini,” pungkasnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU