> >

Gugatan PT MSU Terhadap Konsumen Meikarta: Minta Maaf di Koran Nasional hingga Ganti Rugi Rp56 M

Ekonomi dan bisnis | 26 Januari 2023, 09:28 WIB
Proyek Meikarta dari PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (Sumber: Kompas.com/ HILDA B ALEXANDER)

Baca Juga: Saat Komisi VI DPR Merasa Dilecehkan Pengelola Meikarta karena Hal Ini

Dalam petitum gugatan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, PT MSU meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan sita jaminan dan menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.

Kemudian, PT MSU juga meminta agar para konsumen tersebut tidak lagi melalukan hal-hal yang mencemarkan nama baik perusahaan.

"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," demikian tertulis dalam materi gugatan.

"Menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht," lanjut isi gugatan.

Selain itu, PT MSU juga meminta majelis hakim ON Jakarta Barat untuk menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian perusahaan.

"Kerugian materiil akibat rangkaian Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para tergugat senilai Rp.44.100.000.000," tulis gugatan itu.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Naik Karena Subsidi Dana Manfaat Dikurangi, Berikut Rinciannya

"Kerugian imateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh para tergugat yaitu nilainya tidak kurang dari Rp.12.000.000.000," lanjut isi gugatan.

PT MSU juga ingin agar para konsumen untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.

Lalu menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh para tergugat, dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tuduhan yang tidak benar.

 

Selanjutnya, majelis hakim juga diminta untuk menetapkan sita jaminan terlebih dahulu pada saat pemeriksaan tingkat pertama dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada putusan akhir atas seluruh harta kekayaan para tergugat.

"Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voordaad)," tulis isi gugatan.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU