> >

Saat Komisi VI DPR Merasa Dilecehkan Pengelola Meikarta karena Hal Ini

Ekonomi dan bisnis | 26 Januari 2023, 07:49 WIB
Proyek Meikarta. DPR akan menjadwalkan lagi pertemuan dengan pengelola Meikarta karena tidak hadir di panggilan pertama, Rabu (25/1/2023). (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menyatakan, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang apartemen Meikarta telah melecehkan DPR.

Lantaran Presiden Direktur  PT MDU tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (25/1/2023), tanpa pemberitahuan.

"Yang diundang (PT MSU) tidak bisa hadir setidaknya memberikan informasi. Kalau ini kan tidak ada sama sekali berarti dia sudah melecehkan parlemen," kata Baidowi seperti dikutip dari Kompas.com.

"Jadi kami harap pimpinan komisi VI bersikap tegas dalam masalah ini kita solid berada di belakang pimpinan untuk urusan Meikarta dan lain-lainnya," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhammad Haikal menyampaikan, pihaknya ingin menanyakan isu yang berkembang terkait Meikarta.

Salah satunya terkait gugatan yang dilayangkan pengembang apartemen Meikarta kepada para konsumen.

"Saya menilai enggak masuk akal ya konsumen digugat oleh Meikarta. Terkesan upaya membungkam dan intimidasi yang dilakukan developer," ujar Haikal.

Baca Juga: Digugat Pengelola Meikarta Rp56 Miliar, Konsumen Meikarta Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Komisi VI DPR sebelumnya sudah menerima audiensi dengan para konsumen apartemen Meikarta. Para konsumen mengeluhkan keterlambatan penyerahan unit apartemen, bahkan unit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

"Dan masih banyak unit yang belum dibangun serta tidak terlihat progres fisiknya. Di sisi lain konsumen tersebut telah melakukan pembayaran uang muka, ada yang sudah lunas, dan ada yang masih menyicil, walaupun dihadapkan dengan masa sulit yaitu pandemi Covid-19," ungkap Haikal.

DPR juga mendapatkan laporan bahwa PT Mahkota Sentosa Utama sudah melalui tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di mana salah satu keputusannya yaitu menyerahkan unit kepada konsumen secara bertahap.

Para Konsumen mengaku telah dirugikan karena serah terima terlalu lama dan sebagian besar konsumen tidak dilibatkan dalam negosiasi PKPU.

Komisi VI juga mengundang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). DPR meminta BPKN untuk terus mengawal penyelesaian permasalahan yang yang dihadapi oleh konsumen Meikarta sebagai wujud hadirnya negara dalam penyelesaian masalah Meikarta.

"Jelas sangat merugikan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen kita harapkan bisa punya peran yang lebih konkret terhadap kejadian seperti ini," ucap Haikal.

"Apalagi kejadian serupa kasus Meikarta ini merupakan jenis keluhan terbanyak kedua yang dilaporkan ke BPKN," lanjutnya.

Baca Juga: Meikarta Mangkrak Dihajar Covid, Haruskah Konsumen yang Tanggung? Ini Kata Pengamat - BTALK

Komisi VI DPR pun akan mengirimkan undangan kedua kepada Presiden Direktur PT MSU. DPR juga akan mengundang Lippo Grup.

"Tentatif (RDP PT MSU dan Lippo Group) tanggal 13 Februari 2023," sebut Haikal.

Sebagai informasi, PT MSU sebagai pengelola Meikarta menggugay 18 konsumennya dengan tuduhan mencemarkan nama baik perusahaan.

Namun, sidang perdana kasus tersebut di PN Jakarta Barat yang harusnya berlangsung 24 Januari lalu, ditunda. Sebab, pihak kuasa hukum yang mewakili PT Mahkota Sentosa Utama selaku penggugat, tidak menyerahkan data yang valid.

Pihak PN Jakbar mengatakan, dari 18 nama yang tergugat, 4 di antaranya tidak disertai dengan alamat yang sesuai dengan keberadaan aslinya. Kemudian, 2 di antaranya bukan merupakan konsumen Meikarta.

Lantas, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang menjadi dua minggu lagi yaitu Selasa, (7/2/2023). Majelis hakim meminta pihak kuasa hukum MSU untuk melengkapi data yang valid.

"Itu namanya error in persona. Nanti kita akan siapkan eksepsi. Karena memang lucu, konsumen ini yang merupakan korban, mereka yang mempertanyakan unitnya atau haknya. Kenapa mereka yang digugat? Apa salah mereka?" kata Rudy Siahaan, kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU