Wapres Soal Biaya Haji Naik: Subsidinya Terlalu Besar, Jemaah Haji Berikutnya Bisa Terganggu
Kebijakan | 25 Januari 2023, 16:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyatakan, penyesuaian biaya perjalanan haji perlu dilakukan untuk menjaga kesinambungan subsidi haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam penyelenggaraan ibadah haji selama ini, jemaah haji tidak dibebani seluruh total biaya haji, namun hanya menanggung sebagian. Sisanya ditanggung oleh dana manfaat pengelolaan dana haji jemaah. Dana manfaat itulah yang dipakai untuk mensubsidi biaya haji.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan keterangan pers usai membuka acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2023, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/01/2023).
“Saya kira kemarin itu (2022) subsidi yang diberikan pada ongkos haji itu terlalu besar, 59% yang kemarin itu. Karena itu, maka hasil optimalisasi daripada pengembangan dana haji itu menjadi terambil banyak,” kata Ma'ruf seperti dikutip dari laman resmi wapresri.go.id.
Baca Juga: Biaya Haji 2023 Naik Karena Subsidi Dana Manfaat Dikurangi, Berikut Rinciannya
Ma'ruf menyampaikan, akibat besarnya subsidi tersebut dikhawatirkan akan menggerus pokok dana haji di BPKH, sehingga ke depan, biaya haji menjadi sulit untuk disubsidi.
“Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian harga yang kalaupun disubsidi itu tidak membuat kemudian terhentinya subsidi itu nanti. Jadi sustainability pemberian subsidi itu jadi tidak terganggu,” ungkap mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia itu.
Adapun terkait besarnya penyesuaian biaya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Agama untuk diusulkan ke DPR.
“Nah penyesuaiannya itu berapa, itu saya kira yang nanti, usul Menteri Agama mungkin sudah seperti itu. Nanti saya kira DPR akan membahas mana yang lebih tepat. Andai kata harus disubsidi, subsidi itu (diharapkan]) tidak mengganggu subsidi-subsidi untuk para (jemaah) haji berikutnya,” tuturnya.
Wapres pun menegaskan kembali, biaya haji yang mencapai 59% seperti tahun lalu membahayakan keuangan BPKH, sehingga perlu dirasionalisasikan.
Baca Juga: Imbas Biaya Haji 2023 Naik, Ini Skenario Kemenag Jika Ada Calon HaJi Mundur
“Saya harapkan nanti ketemu besaran yang lebih rasional, yang bisa dipahami oleh para jemaah yang akan berhaji dan juga sustainability subsidi yang diberikan juga tidak terganggu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M yang harus dibayar oleh jemaah haji sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11 untuk tiap jemaah. Sedangkan sisanya yang 30% (Rp29.700.175) akan diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Sebenarnya, jumlah BPIH 2023 tak jauh beda dengan BPIH 2022. Pada tahun 2022, biaya haji senilai Rp 98.379.021,09 dan tahun 2023 senilai Rp 98.893.909. Sehingga ada kenaikan Rp514.888 saja.
Tapi, jumlah yang harus ditanggung jemaah haji (Bipih) di 2023 lebih besar dari 2022. Untuk tahun lalu, komposisi yang ditanggung jemaat sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).
Baca Juga: Perjalanan Proyek Sodetan Ciliwung, Digagas Jokowi, Terhenti Era Anies, Dilanjutkan Heru Budi Harton
Kemenag pun merinci apa saja peruntukan biaya haji 2023 yang totalnya sebesar Rp98.893.909. Yakni terdiri dari:
1. Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp 33.979.784,00
2. Akomodasi Makkah: Rp 18.768.000,00
3. Akomodasi Madinah: Rp 5.601.840,00
4. Biaya hidup: Rp 4.080.000,00
5. Visa: Rp 1.224.000,00
6. Paket layanan Masyair: Rp 5.540.109,60.
Untuk tahun ini, kuota haji yang ditetapkan adalah 221.000 jemaah. Terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus serta disepakati tidak ada pembatasan usia.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :