> >

Konsumen Mesti Cerdas, Ini Tips Hindari Pengembang Properti Wanprestasi

Ekonomi dan bisnis | 25 Januari 2023, 12:45 WIB
OJK membagikan tips agar masyarakat tidak menjadi korban pengembang properti wanprestasi atau pengembang bodong. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah kapan dapat beralih nama

Biasanya ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer.

Jika tertarik membeli, pastikan anda menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama anda.

Baca Juga: Meikarta Mangkrak Dihajar Covid, Haruskah Konsumen yang Tanggung? Ini Kata Pengamat - BTALK

Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama menjadi nama anda, maka anda tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini.

Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama anda agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) anda dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.

4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui
Sebelum pinjaman yang anda usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau down payment (DP) yang sudah ditentukan kepada pihak developer.

 

Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang anda inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank.

"Jika kamu tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen," tulis OJK.

5. Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi

Risiko membeli hunian melalui developer memang besar terjadi, oleh karena itu sangat penting untuk anda mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi.

Baca Juga: Tukang Becak Belajar 3 Hari Bobol Rekening BCA Rp320 Juta, Sisa Rp48 Juta, Dipakai untuk Apa Saja?

Langkah mudahnya adalah anda harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.

6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
AJB merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada pihak lain yaitu anda sebagai pemilik baru.

AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan

Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika anda melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti.

Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

Demikian tips aman memilih pengembang dan membeli properti yang bisa anda terapkan agar tidak terjebak menjadi korban pengembang property bodong.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, OJK


TERBARU