> >

DPRD DKI soal Kelanjutan Sodetan Ciliwung: Dianggarkan Anies, Dilaksanakan Heru

Ekonomi dan bisnis | 25 Januari 2023, 10:03 WIB
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mendampingi Presiden Joko Widodo di proyek pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Di atas sudah, sampai Jakarta masih ada masalah, sekarang juga sebentar lagi akan selesai, mungkin April insyaAllah sudah selesai sodetan Ciliwung yang sudah berhenti enam tahun," ucapnya.

Jokowi menyebut masalah proyek pembangunan sodetan mangkrak karena masalah pembebasan lahan dan satu setengah bulan bisa selesai permasalahan tersebut, dan proyek berlanjut sampai sejauh ini.

Jokowi lantas mengaku kaget pembebasan lahan itu bisa dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Dia menyebut tidak mengetahui pendekatan apa yang dilakukan Heru hingga pembebasan lahan bisa dilakukan.

"Saya juga kaget dikerjakan oleh Pak Gubernur Heru, saya nggak tahu pendekatannya apa, tapi selesai. Sehingga saya ke sini tadi karena sudah selesai," ujarnya.

Dengan adanya sodetan Ciliwung, diyakini bahwa banjir Jakarta akan lebih mudah dikendalikan. Sebab, sodetan ini apabila sudah dibuka bisa menyedot 33 meter kubik air per detik untuk posisi siaga empat dan 63 meter kubik air per detik untuk posisi siaga satu.

Sebagai informasi, sodetan Ciliwung memiliki luas 3,25 meter di masing-masing ruasnya yang terbentang di sepanjang 1,3 km.

Baca Juga: Kembali Hangat tapi Masih Misteri, PPP-PAN Sebut Jokowi Bakal Lakukan Reshuffle dalam Waktu Dekat

Sodetan Kali Ciliwung ini adalah proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

Pemprov DKI Jakarta kebagian pekerjaan proses pembebasan lahannya, adapun anggaran pembebasan lahannya adalah duit pemerintah pusat. Proyek ini bertujuan memecah Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) supaya tidak banjir. Sodetan dapat mengalihkan debit banjir Ciliwung ke KBT sebesar 60 meter kubik per detik.

Proyek ini terganjal sejak 2015 atau sekitar enam tahun terakhir karena warga menggugat proyek ini. Lahan yang hendak disodet masih dihuni warga Bidara Cina dan belum bisa dibebaskan.

Warga Bidara Cina melayangkan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di PTUN.

Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu. Dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodet Sungai Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi. 

Akan tetapi, dalam SK semula yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 tertulis luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Konsekuensinya, SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 harus dibatalkan.

Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lalu mengajukan kasasi atas gugatan itu pada 27 April 2016.

Baca Juga: Bukan UU ITE, Kemenkominfo Pakai Hal Ini untuk Hapus Konten Ngemis Online Mandi Lumpur

Pemerintahan pun berganti dan pada Agustus 2019, Gubernur Anies mencabut kasasi yang pernah dilayangkan Gubernur Ahok sebelumnya.

Pemprov DKI mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina agar lahan warga bisa segera dibeli negara.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU