> >

Fakta Baru Kasus Tukang Becak Kuras Rp320 Juta, Ternyata Uangnya untuk Berobat Istri Korban

Perbankan | 24 Januari 2023, 08:08 WIB
Ilustrasi. Suasana pelayanan nasabah di salah satu kantor cabang BCA. Seorang tukang becak di Surabaya berhasil mengelabui teller BCA dan menarik uang tunai sebesar Rp320 juta yang bukan miliknya. (Sumber: Kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang tukang becak di Surabaya berhasil mengelabui teller BCA dan menarik uang tunai sebesar Rp320 juta yang bukan miliknya. Ternyata, uang milik korban bernama Muin Zachry itu akan digunakan untuk berobat istri Muin yang sakit.

Anak kedua Muin Zachry Dewi Mahdalia, yang juga kuasa hukum Muin mengatakan, ibunya tidak bisa mendapat perawatan maksimal lantaran uang pengobatannya tak ada lagi. 

"Uang itu dari hasil penjualan dua rumah kami. Rencananya oleh Bapak untuk biaya pengobatan ibu saya yang sedang sakit," kata Dewi  seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (23/1/2023). 

"Pada 19 Agustus 2022, ibu saya meninggal dunia," ujarnya. Ia menyayangkan prosedur keamanan penarikan uang di BCA. 

Baca Juga: Tukang Becak Bobol Tabungan, BCA Ingatkan Nasabah Tidak Beri Data Penting kepada Pihak Mana Pun

"Di bank lain, yang saya tahu untuk memastikan pemilik rekening sampai ada verifikasi kornea mata," ujarnya. 

Peristiwa penarikan itu terjadi pada 5 Agustus 2022 dan kasusnya kini sudah masuk ke persidangan. Dalam materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, uang Rp 320 juta milik Muin dikuras oleh terdakwa bernama Setu dan Tolchah.

Setu adalah tukang becak yang datangi teller BCA dan mencairkan uang Muin. Setu memiliki wajah dan perawakan yang mirip Muin. 

Sedangkan Tolchah adalah orang yang menyuruh Setu dan orang yang mencuri buku tabungan, kartu ATM, hingga mengetahui PIN ATM Muin.

Dewi menyampaikan, Tolchah adalah salah satu penghuni rumah kos milik ayahnya di Jalan Semarang Surabaya.  

Baca Juga: BCA Hentikan Layanan Transfer QRku di BCA Mobile Mulai 1 November 2022

"Ngakunya kerja sopir. Tolchah belum sepekan tinggal di rumah kost milik ayah saya," ujar Dewi. 

Ia menjelaskan, Tolchah mencuri buku tabungan dan yang lainnya saat Muin sholat Jumat. Setelah tahu kartu ATM dan buku tabungannya hilang, Muin pun pergi ke bank BCA terdekat. 

"Pihak bank saat itu menginformasikan telah terjadi transaksi penarikan besar-besaran dari rekeningnya di kantor Bank BCA cabang Jalan Indrapura Surabaya," tutur Dewi. 

Berdasarkan informasi tersebut Muin langsung pergi ke kantor Bank BCA cabang Jalan Indrapura untuk memastikan kebenarannya.

"Setelah itu bapak saya langsung lapor ke Polrestabes Surabaya. Sementara Tolchah sudah menghilang," ujarnya. 

Dewi menuturkan, sejak ayahnya menyadari kartu ATM nya hilang, hanya ada waktu 15 menit sampai Muin mengetahui ada laporan penarikan uang. 

Namun Dewi tidak tahu mengapa Tolchah sampai mengetahui PIN ATM Muin. 

"Soal bagaimana Tolchah bisa mengetahui pin ATM, saya tidak tahu," ucapnya. 

Berdasarkan materi dakwaan juga, Setu diberi uang tunai Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih. Tolchah dan Setu didakwa didakwa melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian.  

Baca Juga: Harta Low Tuck Kwong Naik Lagi, Makin Tinggalkan Hartono Bersaudara, Kalahkan Jack Ma

Sementara itu, Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menyatakan sang teller sudah melakukan prosedur penarikan dana tunai sebagaimana mestinya. 

Hera menyebut pelaku datang dengan membawa persyaratan lengkap dan mengetahui PIN ATM korban. 

"Sehubungan dengan berita terkait kasus penarikan dana di rekening nasabah, dapat kami sampaikan bahwa BCA telah melakukan verifikasi transaksi antara lain dengan verifikasi Personal Identification Number (PIN) kartu ATM nasabah," kata Hera dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Jumat (20/1/2023). 

"Selain itu, penarikan dana juga dilengkapi dengan KTP asli, buku tabungan asli, dan
kartu ATM," ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke tahap persidangan di Surabaya. Hera menyatakan, keamanan data nasabah merupakan prioritas utama bagi BCA. 

"Kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini," ujar Hera. 

Baca Juga: Catat Ya Ibu-Ibu, Mendag Janji Turunkan Harga Tahu Tempe Jelang Puasa

Ia menyarankan, agar nasabah senantiasa mengamankan data sebaik mungkin untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Selanjutnya, kami kembali menghimbau kepada seluruh nasabah BCA untuk TIDAK MEMBERIKAN DATA YANG BERSIFAT RAHASIA kepada pihak manapun (termasuk kerabat, orang terdekat)," sebut Hera. 

Data yang dimaksud adalah: 
• Personal Identification Number (PIN)
• One Time Password (OTP)
• Password
• Response KeyBCA
• Card Verification Code (CVC) atau Card Verification Value (CVV)

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU