Sama-Sama Disubsidi, Tapi Biaya Haji Malaysia Lebih Murah dari Indonesia, Ini Penjelasannya
Kebijakan | 20 Januari 2023, 14:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, angka itu adalah besaran biaya yang sudah disubsidi pemerintah. Untuk haji reguler tanpa disubsidi pemerintah , berada di angka Rp98.893.909 per orang.
Namun jumlah itu akan dibayarkan dengan nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp29.700.175. Sehingga masyarakat hanya akan membayar Rp69 juta.
Adapun komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi (Rp33.979.784), biaya akomodasi di Mekkah (Rp18.768.000), biaya akomodasi di Madinah (Rp5.601.840), biaya hidup (Rp4.080.000), biaya visa (Rp1.224.000), dan biaya paket layanan masyair (Rp5.540.109).
Mengutip dari Kompas.com, besarnya biaya haji yang harus ditanggung jemaah asal Indonesia lebih besar dari biaya haji di Malaysia. Lantaran pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji per jamaah untuk warga negaranya dalam dua golongan.
Baca Juga: Anggota DPR Kaget Mendengar Usulan Kenaikan Biaya Haji Menjadi Rp 69,1 Juta: Tinggi Banget!
Golongan pertama yaitu Kumpulan B40 dengan biaya sebesar Ringgit Malaysia (RM) 10.980 atau setara dengan Rp 38,74 juta (kurs Rp 3.520). Golongan kedua adalah Kumpulan Bukan B40 dengan biaya haji sebesar RM 12.980 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 45,80 juta.
Kumpulan B20 adalah sebutan untuk kelompok warga yang perlu disubsidi atau dibantu pemerintah. Sedangkan kata B40 diambil dari buttom 40 persen alias golongan ekonomi terendah yang mencakup 40 persen dari total keseluruhan penduduk di negara itu.
Pembagian golongan biaya haji itu juga berdasarkan kelompok masyarakat Malaysia yang kelas ekonomi masyarakatnya ada dalam tiga tingkatan.
Yaitu 40 persen masyarakat pendapatan terbawah yang mendapatkan banyak subsidi alias B40.
Kemudian 40 persen kelas ekonomi tengah atau disebut M40 (middle 40), dan sisanya masuk dalam golongan 20 persen teratas atau T20 (top 20).
Baca Juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Rp69 Juta, Jemaah Lunas Harus Bayar Tambahan? Ini Penjelasan Kemenag
Dasar pembagian golongan masyarakat adalah berdasarkan gaji perbulan. Kelas B40 memiliki pendapatan kurang dari RM 4.850 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 17.100.000 per bulan, namun batas pendapatan ini bisa saja berbeda antar-negara bagian.
Sama seperti Indonesia, Malaysia juga memberikan subsidi untuk jemaah haji.
Dalam laporan Kompas. com, jika tanpa subsidi dari pemerintah, biaya haji yang harus dikeluarkan masyarakat muslim di Negeri Jiran adalah sebesar RM 28.632 atau Rp 100,87 juta.
Artinya, subsidi biaya haji untuk golongan warga dengan kelas ekonomi Kumpulan B40 adalah sebesar RM 17.652. Biaya haji untuk golongan Kumpulan B40 ditetapkan pemerintah Malaysia sebesar RM 10.980.
Dengan begitu, 62 persen biayanya disubsidi pemerintah melalui Tabung Haji. Sementara untuk golongan Kumpulan Bukan B40 dikenai biaya haji sebesar RM 12.980.
Baca Juga: Jemaah Haji dan Umrah Khusus Wajib Daftar BPJS Kesehatan, Hidayat Nur Wahid: Memberatkan Jemaah
Subsidi yang didapatkan adalah RM 15.652 atau mencakup 55 persen dari total biaya haji.
Kalau untuk di Indonesia, penggolongan biaya haji dibagi menjadi dua, yakni biaya haji reguler dengan ongkos lebih murah, dan kedua biaya haji khusus yang tarifnya ditentukan oleh biro perjalanan.
Berikut perbandingan biaya haji Malaysia dan Indonesia secara lebih detail:
Biaya haji di Indonesia 2023:
Biaya haji reguler:
Rp 69 juta (disubsidi sekitar Rp 29 juta dan masih bersifat usulan Kemenag)
Biaya haji penetapan pemerintah tanpa subsidi: Rp 98,89 juta (masih usulan Kemenag RI)
Biaya haji khusus: di atas Rp 135 juta (tanpa subsidi dan tergantung biro perjalanan)
Biaya haji di Malaysia 2023:
Biaya haji Kelompok B40: Rp 38,74 juta (disubsidi Rp 62,13 juta)
Biaya haji non-Kelompok B40: Rp 45,80 juta (disubsidi Rp 55,07 juta)
Biaya haji penetapan pemerintah tanpa subsidi: Rp 100,87 juta
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Kompas.com