Sama-Sama Disubsidi, Tapi Biaya Haji Malaysia Lebih Murah dari Indonesia, Ini Penjelasannya
Kebijakan | 20 Januari 2023, 14:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, angka itu adalah besaran biaya yang sudah disubsidi pemerintah. Untuk haji reguler tanpa disubsidi pemerintah , berada di angka Rp98.893.909 per orang.
Namun jumlah itu akan dibayarkan dengan nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp29.700.175. Sehingga masyarakat hanya akan membayar Rp69 juta.
Adapun komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi (Rp33.979.784), biaya akomodasi di Mekkah (Rp18.768.000), biaya akomodasi di Madinah (Rp5.601.840), biaya hidup (Rp4.080.000), biaya visa (Rp1.224.000), dan biaya paket layanan masyair (Rp5.540.109).
Mengutip dari Kompas.com, besarnya biaya haji yang harus ditanggung jemaah asal Indonesia lebih besar dari biaya haji di Malaysia. Lantaran pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji per jamaah untuk warga negaranya dalam dua golongan.
Baca Juga: Anggota DPR Kaget Mendengar Usulan Kenaikan Biaya Haji Menjadi Rp 69,1 Juta: Tinggi Banget!
Golongan pertama yaitu Kumpulan B40 dengan biaya sebesar Ringgit Malaysia (RM) 10.980 atau setara dengan Rp 38,74 juta (kurs Rp 3.520). Golongan kedua adalah Kumpulan Bukan B40 dengan biaya haji sebesar RM 12.980 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 45,80 juta.
Kumpulan B20 adalah sebutan untuk kelompok warga yang perlu disubsidi atau dibantu pemerintah. Sedangkan kata B40 diambil dari buttom 40 persen alias golongan ekonomi terendah yang mencakup 40 persen dari total keseluruhan penduduk di negara itu.
Pembagian golongan biaya haji itu juga berdasarkan kelompok masyarakat Malaysia yang kelas ekonomi masyarakatnya ada dalam tiga tingkatan.
Yaitu 40 persen masyarakat pendapatan terbawah yang mendapatkan banyak subsidi alias B40.
Kemudian 40 persen kelas ekonomi tengah atau disebut M40 (middle 40), dan sisanya masuk dalam golongan 20 persen teratas atau T20 (top 20).
Baca Juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Rp69 Juta, Jemaah Lunas Harus Bayar Tambahan? Ini Penjelasan Kemenag
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Kompas.com