Kabar Gembira! Tiket Pesawat Turun, Jakarta-Yogyakarta Mulai dari Rp400.000
Ekonomi dan bisnis | 13 Januari 2023, 05:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan, harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sudah mulai turun. Hal itu terjadi karena harga avtur mulai melandai.
"Seiring dengan melandainya harga avtur, sebagian besar maskapai penerbangan di Indonesia menerapkan harga tiket yang jauh lebih terjangkau dibanding beberapa bulan sebelumnya," kata Sandi dikutip dalam unggahan di Instagramnya, Kamis (12/1/2023).
"Udah tau dong tandanya apa? Tandanya kamu harus segera agendakan berwisata #DilndonesiaAja," tambahnya.
Sandi Uno berharap, turunnya harga tiket pesawat untuk rute domestik ini, semakin menggairahkan pariwisata di Indonesia. Serta membuka lapangan pekerjaan.
Baca Juga: Kemenhub Cari Cara Harga Tiket Pesawat Bisa Turun, Mulai dari Parkir Nol Rupiah hingga Promo Tiket
"Semoga dengan harga yang lebih terjangkau ini makin meningkatkan minat wisatawan untuk jalan-jalan #DiIndonesiaAja sehingga bisa membantu kepulihan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak lagi," ujarnya.
Sandi menyebut jika saat ini harga tiket untuk rute Jakarta-Bali sudah ada yang dijual mulai Rp700.000. Padahal sebelumnya, saat harga avtur masih tinggi bisa dijual mulai dari Rp1,3-Rp3,3 juta satu kali perjalanan.
Kemudian ada tiket Jakarta-Surabaya yang kini mulai dari Rp600.000, dari awalnya paling murah di atas Rp1 juta.
Lalu untuk tiket pesawat Jakarta-Yogyakarta, mulai dijual seharga Rp400.000, dari awalnya sekitar Rp800.000 sampai Rp1 juta-an.
Baca Juga: Tesla Dikabarkan akan Bangun Pabrik di RI, Elon Musk Tak Membantah
Sebelumnya, kenaikan harga tiket pesawat mencapai puncaknya pada periode libur Natal dan Tahun Baru lalu. Namun menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), harga yang diterapkan maskapai masih sesuai aturan.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 142 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (KM 142/2022).
"Fuel surcharge, TBA (tarif batas atas) masih seperti ketentuan yang ada sekarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi KOMPAS.TV, Rabu (14/12/2022).
Pada pertengahan tahun 2022, Kemenhub memang mengizinkan maskapai menerapkan fuel surcharge pada tiket pesawat, karena kenaikan harga avtur. Aturan itu berlaku sejak ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan akan dievaluasi setiap 3 bulan.
Baca Juga: Ini Aturan Larangan Moge Masuk Tol, Pengecualian di Tol Suramadu dan Bali Mandara
Adapun besaran fuel surcharge adalah 15 persen untuk pesawat jenis jet dan 25 persen pesawat jenis propeller. Besaran biaya tambahan itu belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn), serta wajib dicantumkan dakllam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak (basic fare).
"Nanti kita lihat perkembangannya karena masih efeknya kepada operating cost masih tinggi, itu salah satu pertimbangan kita keluarkan ketentuan fuel surcharge," ujarnya.
Adita mengakui, saat ini maskapai memang menerapkan tarif maksimal.semua. Namun tidak ada maskapai yang melanggar aturan.
"Memang sekarang menerapkan di TBA nya semua, batas atas semua. Mekanisme pasar, demand naik, harga diterapkan paling atas. Selama nggak keluar koridor, kita masih perbolehkan," tutur Adita.
Ia menjelaskan, penumpang pesawat mulai terlihat tren kenaikannya sejak awal Desember dan akan berlangsung hingga pekan kedua Januari 2023.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :