Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Menunggu Vonis Hakim di Sidang Putusan Hari Ini
Ekonomi dan bisnis | 12 Januari 2023, 12:16 WIBTerdakwa lain dalam kasus ini, Teddy Tjokrosaputro, sudah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Agustus 2022.
Majelis hakim menilai, Teddy terbukti melakukan kerja sama dengan kakaknya, Benny Tjokrosapoetro untuk melakukan transaksi saham ke Asabri sehingga menimbulkan kerugian negara.
Teddy disebut telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun. Ia bersama kakaknya diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri periode 2012-2019.
"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menurut majelis hakim telah membuktikan adanya rangkaian peristiwa yang menunjukan adanya adanya kerja sama atau setidak-tidaknya saling pengertian antara terdakwa dengan Benny Tjokrosapuetro," ujar Hakim dalam sidang vonis saat itu, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Ruang Komputer Gedung Asabri di Jakarta Timur Terbakar
Sedangkan kemarin, Rabu (11/1), terdakwa lainnya Rennier Abdul Rachman Latief dituntut 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan subsidier 5 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, dikutip dari Kontan.co.id.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 254,23 miliar dengan memperhitungkan aset milik terdakwa atau subsidair 4 tahun penjara. Juga, membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Sebagai informasi, Rennier merupakan beneficial owner dari Fundamental Resources. Dimana, Fundamental Resource menguasai 99,74% saham SIAP sejak penawaran umum terbatas I di 2014.
Lebih lanjut, Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia pada 24 September 2014 dan 6 Februari 2015. Namun, PT Asabri tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT Evio Sekuritas di pasar negosiasi dengan harga Rp 170 per lembar sampai Rp 415 per lembar.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :