> >

Heru Budi Buka Suara soal Tarif ERP Jakarta, Segini Besaran yang Diusulkan

Kebijakan | 11 Januari 2023, 11:53 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, besaran tarif jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Jakarta masih akan dibahas dengan Pemerintah Pusat. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, besaran tarif jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Jakarta masih akan dibahas dengan Pemerintah Pusat.

Ia menyebut, pembahasan soal tarif rencana penerapan ERP itu masuk dalam tahapan lanjutan, setelah regulasi yang mengatur soal ERP itu rampung ditargetkan tahun ini.

“Tarif saya tidak menyampaikan tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat,” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/1/2023) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Heru Persilakan Formula E Tetap Jalan, tapi Jakpro Harus Cari Sponsor, Pemprov DKI Tak Bantu Dana

Heru menjelaskan saat ini pembahasan ERP dalam proses bersama DPRD DKI. Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.

Selanjutnya, akan dibahas bersama DPRD DKI terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik rencana penerapan ERP dan soal tarif.

“Masih ada tujuh tahapan itu dibahas mulai 2022 dan dilanjutkan 2023,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif jalan berbayar elektronik atau electronik road pricing (ERP) maksimal Rp19.900,00 sekali melintas. Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli mengatakan, bahwa penerapan ERP atau jalan berbayar secara bertahap.

Baca Juga: Pemkot Jakpus Batasi Delman Monas hingga Bundaran HI, Para Kusir Akan Protes ke Heru Budi

Pada tahap awal, Pemprov DKI akan melakukan lelang untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI sepanjang 6,7 kilometer.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU