> >

Integrasi NIK dengan NPWP, Begini Cara Validasi NIK dan NPWP Secara Online

Kebijakan | 11 Januari 2023, 05:56 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau wajib pajak memvalidasi NIK dan NPWP secara mandiri lewat djponline.go.id. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Nah, bagi masyarakat yang termasuk wajib pajak dan belum punya NPWP, saat ini tetap harus membuatnya dulu. Namun tak perlu khawatir repot, karena NPWP bisa dibuat secara online.

Mengutip laman indonesiabaik.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), NPWP bisa dibuat secara mudah yaitu melalui online yang bisa diakses melalui ereg.pajak.go.id.

Baca Juga: Arab Saudi Cabut Pembatasan Kuota dan Batas Usia Haji, Kembali Seperti Sebelum Pandemi

Cara Buat NPWP Online

Buat akun:

Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”

Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha. 

Klik daftar

Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun

Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti

Klik Daftar

Akun berhasil dibuat

Pendaftaran:

Login dengan email dan password yang telah dibuat

Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”

Isi setiap data yang diminta dengan lengkap

Klik “Next”

Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan

Klik “Simpan” dan kirim permohonan

Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”

Klik “Submit”

Verifikasi

Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail

Buka e-mail

Salin kode token

Tekan tombol kirim

Permohonan NPWP online selesai

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU