PPKM Dicabut, Jokowi Berharap UKM, Outlet dan Toko Kembali Ramai Mulai Februari
Ekonomi dan bisnis | 9 Januari 2023, 10:00 WIBBaca Juga: PPKM Dicabut, Dishub DKI tetap Wajibkan Pakai Masker Bagi Awak dan Penumpang Angkutan Umum
Ia berharap kebijakan ini mampu memperbaiki perekonomian Indonesia di tahun 2023.
"Ini semoga bisa nanti mendorong mentriger ekonomi kita untuk tumbuh lebih baik dibanding tahun 2022," ucapnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Baca Juga: Tinjau Pasar Tanah Abang Usai PPKM Dicabut, Jokowi: Semoga Pedagang Optimis di 2023
Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan PPKM yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).
“Mempertimbangkan situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia,” disebutkan Tito dalam Inmendagri yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV