Perppu Cipta Kerja Terbit, Airlangga: Isinya yang Utama soal Ketenagakerjaan dan Upah Minimum
Kebijakan | 30 Desember 2022, 14:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam konferensi pers virtual di Istana Negara, pada Jumat (30/12/2022).
“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga.
“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi. Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Karena Ada Kebutuhan Mendesak
Ia menjelaskan, Perppu Cipta Kerja mengatur tentang ketenagakerjaan, khususnya upah minimum. Poin tentang upah minimum itu diminta Mahkamah Konstitusi untuk diubah. Sesuai putusan MK pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.
"Jadi sesuai dengan MK beberapa pengaturan yang disempurnakan itu yang utama terkait ketenagakerjaan yaitu terkait upah minimum alih daya," ujarnya.
Perppu tersebut juga akan menyertakan pasal harmonisasi dengan beberapa undang-undang (UU). Yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Harmonisasi Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Penyempurnaan sumber daya air itu substansi SDA untuk kepentingan umum dan perbaikan kesalahan atau typo atau rujukan pasal atau legal drafting dan kesalahan lain yang non substansial," ujarnya.
"Yang lain disempurnakan sesuai dengan pembahasan KL terkait dan sudah dikomunikasikan kalangan akademisi," katanya.
Baca Juga: Aturan Baru Pajak Karyawan, Pendapatan Rp60 Juta/Tahun Kena PPh 5%, Ini Contoh Perhitungannya
Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, keberadaan Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.
“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan," tutur Airlangga.
"Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Baca Juga: Megawati Akan Umumkan Capres PDIP di 2023, Hasto Bocorkan Sosoknya
Penerbitan Perppu ini sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah melakukan konsultasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perppu ini.
“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” katasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :