> >

Aturan Baru Pajak Karyawan, Pendapatan Rp60 Juta/Tahun Kena PPh 5%, Ini Contoh Perhitungannya

Kebijakan | 30 Desember 2022, 10:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bandung, Jumat (17/12/2021). (Sumber: Kementerian Keuangan )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah telah mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan pada awal tahun 2022. Kebijakan itu akan berlanjut di tahun 2023 mendatang. 

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi. 

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Untuk pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun dibebaskan dari PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut RUU HPP Bikin UKM Berkembang

Adapun ketentuan PPh di atas penghasilan tersebut adalah:

1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen; 
2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen;
3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen; 
4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen; 
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Sri Mulyani mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun, maka penghasilan tidak kena pajak (PhKP)-nya hanya Rp6 juta per tahun. Sehingga dikenakan tarif 5% sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300.000.

"Ini penghasilan Rp60 juta per tahun dikurangi Rp54 juta yaitu Rp6 juta dan dikalikan 5%. Ini cuma Rp300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," jelas Sri Mulyani saat itu. 

Kemudian untuk pekerja yang punya gaji Rp9 juta per bulan atau Rp108 juta per tahun, maka bayar pajaknya cukup hanya Rp2,7 juta per tahun. Lebih kecil dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yaitu UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang membayar Rp 3,1 juta.

Baca Juga: UU HPP Disahkan, PPN Naik 11 Persen dan Penghasilan Kena Pajak Jadi Rp50 Juta

Lalu, untuk yang penghasilannya Rp10 juta atau Rp120 juta per tahun, bayar pajak pertahunnya hanya Rp3,9 juta saja dari sebelumnya di UU lama harus bayar Rp4,9 juta per tahun.

"UU HPP ini meringankan anda. Rp54 juta gak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp50 juta ke Rp60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5%. Jadi dalam hal ini Rp3 juta. Dan yang bayar 15% tinggal Rp6 juta. Tadinya Rp16 juta," turut Sri Mulyani. 

"Sehingga kalau dijumlah hanya bayar Rp3,9 juta. Artinya kalau anda pendapatan Rp10 juta bayar pajaknya Rp 1 juta lebih murah sekarang," sambungnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU