Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, YLKI: Konsumen Berhak Tanya, tapi Tak Berhak Melarang
Ekonomi dan bisnis | 29 Desember 2022, 13:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyatakan, tidak ada kewajiban bagi produsen atau penjual makanan dan minuman di Indonesia untuk mencantumkan sertifikat halal.
Saat ini, kedai es krim Mixue sedang disorot publik karena ternyata belum memiliki sertifikat halal meski gerainya sudah banyak dibuka.
Ia menjelaskan, sebenarnya UU Jaminan Produk Halal sudah menyebutkan produsen dan penjual makanan harus punya sertifikat halal. Disebutkan juga implementasi aturan itu akan dilakukan secara bertahap. Namun sampai saat ini, belum ada aturan turunan yang menjelaskan sektor apa saja yang wajib menerapkannya.
"Belum ada keterangan sektor apa saja. Hanya dibilang bertahap. Industri pangan itu kan macam-macam. Ada pangan olahan pangan segar, pangan siap saji," kata Sudaryatmo saat dihubungi Kompas TV, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, implementasi kewajiban sertifikat halal memang perlu dilakukan secara bertahap. Karena kalau wajib, berarti ada sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan belum semua pelaku usaha pangan siap dengan aturan itu.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Mixue soal Sertifikat Halal dan Isu Tak Lolos BPOM
"Kalau industri besar pasti mudah saja. Nah kalau industri kecil ini belum siap," ucapnya.
Namun ia menilai, jika suatu perusahaan berbisnis di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, seharusnya segera mengurus sertifikat halal. Sebagai informasi, pihak Mixue saat ini memang sedang dalam proses mengurus sertifikasi halal.
Sudaryatmo menegaskan, konsumen berhak mendapatkan informasi dari produsen. Termasuk punya hak bertanya tentang kehalalan suatu produk.
"Sebagai konsumen punya hak bertanya. Nah nanti jawabannya itu jadi pertimbangan apakah dia akan membelinya atau tidak. Namun, konsumen tidak berhak melarang suatu usaha makanan berjalan jika belum punya sertifikat halal," ujarnya.
Selain itu, sebagai konsumen juga harus cerdas dalam mengetahui ingredients atau kandungan dalam produk makanan. Karena halal itu dilihat dari kandungannya dan proses pembuatannya.
Baca Juga: Taksi Bandara Halim Dikeluhkan Mahal: Blue Bird ke Cileungsi Rp159.000, Taksi Puskopau Rp299.000
"Misalkan kalau belum ada sertifikat halalnya, konsumen bisa menanyakan ingredients-nya apa saja. Dan produsen wajib memberikan informasi yang jelas. Kalau sudah tahu kandungannya apa saja, bisa jadi pertimbangan juga untuk konsumen," tuturnya.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, manajemen Mixue membenarkan jika belum punya sertifikat Halal.
"Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan. Namun kami sangat mengapresiasi individu maupun organisasi yang menyebarkan Informasi sebenarnya dan mendukung Mixue dalam pengurusan sertifikasi kehalalan," tulis Mixue di akun Instagram resminya, Rabu (27/12/2022).
Mixue sudah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021 awal, namun memang belum selesai. Manajemen menjelaskan, sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota. Ada di China dan Indonesia.
90% bahan baku Mixue diimpor dari China, lalu bahan baku Mixue di Indonesia saat ini diproduksi di pabrik Mixue yang berstandar internasional China.
Baca Juga: Protes Larangan Jual Rokok Eceran, Asosiasi PKL Surati Jokowi
Sehingga proses konsultasi sertifikasi halal Mixue pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu. Nah, proses sertifikasi halal tidak hanya mengenai komposisi, namun juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui.
Kemudian, pandemi Covid-19 dan lockdown Pandemi Covid-19 dua tahun terakhir ini cukup buruk dan berulang kali mengakibatkan adanya kebijakan lockdown di berbagai negara, termasuk China. Sehingga menyebabkan sangat terhambatnya proses pengurusan.
"Sementara pertanyaan 'Apakah produk Mixue menggunakan alkohol, Rum, atau mengandung Babi?' Jawabannya adalah tidak menggunakan," ujar Mixue.
"Namun Mixue Indonesia sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue Halal. Tetapi sebaliknya, juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue Tidak Halal," ujarnya.
Mixue menegaskan, yang berhak menyatakan halal hanya pihak berwenang. Karena itu saat ini pihaknya hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi halal selesai.
"Rumor seolah Mixue tidak benar-benar mengurus sertifikasi halal dan hanya melakukan claim tidak berdasar, sangat kami sayangkan," ucap Mixue.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :