Menhub Pastikan Tarif KRL Tak akan Naik pada 2023
Ekonomi dan bisnis | 27 Desember 2022, 19:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tarif commuter line atau kereta rel listrik (KRL) tidak akan naik hingga 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan Budi Budi dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
"Kalau KRL enggak naik. Insyaallah enggak akan naik sampai 2023," kata Budi.
Meski tarif KRL tidak akan mengalami kenaikan, namun Budi mengatakan bagi masyarakat yang ekonominya mampu maka tarif akan naik senilai harga layanan KRL tanpa subsidi.
"Tapi, nanti pakai kartu, jadi yang sudah berdasi, yakni yang memiliki kemampuan finansialnya tinggi mesti bayar lain," ungkapnya.
"Jadi kalau yang average, sampai 2023 kita rencanakan tidak akan naik," jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini tarif KRL adalah Rp3.000 untuk 25 kilometer pertama. Kemudian tarifnya sebesar Rp1.000 untuk 10 km berikutnya.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Imbau Maskapai Penerbangan Supaya Tidak Terapkan Tarif Tiket Mahal
Diberitakan sebelumnya, Kemenhub berencana menaikkan tarif KRL pada 2023.
Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah aturan terkait kenaikan tarif KRL.
Namun ia belum bisa menyebut, kapan pastinya tarif KRL mulai lain dan berapa jumlah kenaikannya.
"Jadi sebenarnya kita sudah siap untuk sesuaikan tarif KRL, sudah dikaji, dan Peraturan Menteri (Permen) sudah ditandatangani. Tinggal tunggu waktu kapan sesuaikan tarif. Kalau tarif tidak disesuaikan Public Service Obligation (PSO) bisa berkurang. Insyaallah di 2023 awal ada berita-berita soal kenaikan tarif," kata Risal seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (12/12/2022).
Ia menyampaikan, tarif KRL akan dinaikkan karena sejumlah alasan. Di antaranya untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna.
"Salah satunya pelayanan dan kebutuhan PSO dan lainnya dan banyak pertimbangannya," ucapnya.
Baca Juga: Menhub Minta Korban Mobil Tercebur di Dermaga Merak Diberi Ganti Rugi, ASDP: Ditanggung Asuransi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV