> >

Fasilitas Kantor Bakal Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), Ini Daftar yang Dikecualikan

Kebijakan | 27 Desember 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi Pajak. .Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. (Sumber: tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang  pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. 

Jadi bagi karyawan yang mendapat fasilitas dari kantor misalnya laptop dan kendaraan bermotor, wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Namun fasilitas itu tidak otomatis menjadi objek pajak atau dipungut pajak. Pajak fasilitas kantor hanya berlaku bagi pegawai dengan jabatan tinggi hingga CEO perusahaan, yang mendapat fasilitas mobil mewah, rumah, hingga private jet.

 

Fasilitas itu dihitung sebagai penghasilan wajib pajak, sehingga akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). 

Baca Juga: Penerimaan Pajak Capai Target, Bonus PNS Pajak Cair! Ada yang Dapat Rp117 Juta

Dalam pasal 24 PP No 55 Tahun 2022 itu, terdapat rincian khusus yang barang dan fasilitas yang dikecualikan dari objek PPh untuk pajak natura.  Yakni: 

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai. 
2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

"Makanan dan minuman bagi pegawai yang dimaksud antara lain, makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan dan minuman bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya, dan bahan makanan, bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu," demikian tertulis dalam Pasal 26 PP tersebut. 

Baca Juga: Pajak Karyawan Naik Saat PHK Massal Terjadi, Sri Mulyani: Ini Sangat Kikuk

"Sedangkan natura dan kenikmatan di daerah tertentu antara lain ditujukan untuk, sarana dan prasarana untuk pegawai dan keluarganya dalam bentuk tempat tinggal, pelayanan Kesehatan, Pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif," lanjutnya. 

4. Natura dan kenikmatan untuk pelaksanaan pekerjaan natura meliputi natura dan kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenikmatan yang dimaksud adalah, pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput, penginapan untuk awak kapal, dan sejenisnya, serta kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU