> >

BPKP Buka Seleksi PPPK untuk 56 Formasi, Pendaftaran sampai 6 Januari 2023

Ekonomi dan bisnis | 26 Desember 2022, 07:12 WIB
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftarannya dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. (Sumber: Kompas.tv/Ant )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftarannya dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

"Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total terdapat 65 formasi,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPKP Sasono Adi seperti dikutip dari Antara.

Sasono menjelaskan, pelamar harus Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 20 tahun. Kemudian paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Baca Juga: Kemenag Buka Penerimaan Calon Pegawai PPPK, Total 49.549 Formasi, Ini Syarat dan Alurnya

Syarat lainnya, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

 

“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” ujar Sasono.

Selain itu, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi www.bpkp.go.id.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU