> >

Penerimaan Pajak Capai Target, Bonus PNS Pajak Cair! Ada yang Dapat Rp117 Juta

Kebijakan | 23 Desember 2022, 08:21 WIB
Ditjen Pajak Suryo Utomo. Seluruh PNS Pajak akan mendapat bonus berupa tunjangan kinerja karena penerimaan pajak melampaui target. (Sumber: KEMENPAN-RB )

Baca Juga: Tidak Bayar Pajak 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus Selamanya

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.

Sampai dengan 14 Desember 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak sudah mencapai Rp 1.634,36 triliun, atau 110,06% dari target yang sebesar Rp 1.485 triliun. Jumlah itu tentu akan bertambah dalam kurun waktu 15 hari hingga akhir Desember 2022.

Sri Mulyani melanjutkan, kinerja penerimaan pajak ini juga naik 41,93% jika dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun lalu yang sebesar Rp 1.151,5 triliun.

“Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (20/12) lalu.

Selain aktivitas ekonomi terus bergulir, kinerja penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 memang masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas. Selain itu, ada basis rendah penerimaan pajak tahun 2021, serta implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam lampiran Perpres No 37 Tahun 2025, berikut rincian tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak:

Baca Juga: Pajak Karyawan Naik Saat PHK Massal Terjadi, Sri Mulyani: Ini Sangat Kikuk

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU