Jokowi Sebut PPKM Mungkin akan Dihentikan Akhir Tahun Ini
Ekonomi dan bisnis | 21 Desember 2022, 12:07 WIBJAKARTA, KOMPAS TV- Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, pemerintah pada akhir 2022 kemungkinan akan menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berhenti.
Hal itu ia sampaikan dalam Outlook Perekonomian Indonesia Tahun 2023, di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Jokowi menjelaskan, data terakhir menunjukkan adanya tren penurunan kasus harian Covid-19. Hingga Selasa (20/12), kasus Covid-19 secara harian sebesar 1.200 kasus.
Jumlah itu menurun drastis dibanding puncak kasus saat varian Covid-19 Omicron yang mencapai 64.000 kasus.
“Hari ini, kemarin, kasus harian kita berada di angka 1.200, dan mungkin nanti akhir tahun, kita akan menyatakan berhenti PSBB, PPKM kita,” kata Jokowi seperti dikutip dari Antara.
“Perjalanan seperti itu harus kita ingat betapa sangat sulitnya,” tambahnya.
Baca Juga: ICW Berharap Jokowi Tegur Luhut Terkait Pernyataan OTT Tak Bagus untuk Negara
Presiden mengatakan, situasi sulit pandemi Covid-19 dapat dikelola dengan baik, sehingga menjadi terkendali. Hal itu karena pemerintah bersikap tenang dan melakukan kalkulasi dengan cermat untuk mengendalikan situasi sulit.
“Kita ingat saat itu, alat pelindung diri kurang, oksigen tak ada. Pasien numpuk di rumah sakit. Untung kita saat itu masih tenang, tidak gugup, tidak gelagapan, sehingga situasi yang sangat sulit itu dapat kita kelola dengan baik,” tuturnya.
Ia kemudian mengenang saat para menteri persen menyarankan dirinya untuk melakukan lockdown, saat varian Delta masuk ke Indonesia. Saat itu kasus harian Covid-19 mencapai 56 ribu kasus.
“Saya ingat hampir 80 persen menteri menyarankan saya untuk lockdown, termasuk masyarakat juga menyampaikan hal yang sama. Kalau itu kita lakukan saat itu, mungkin ceritanya akan lain saat ini,” ucap Jokowi.
Saat ini sampai 9 Januari nanti, pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level I.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Baru Diperkirakan Lewati Puncak, Belum Ada Evaluasi PPKM Natal dan Tahun Baru
Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali. Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali.
Pengaturan tersebut sebagai langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Tidak jauh berbeda dengan instruksi sebelumnya, kedua Inmendagri kali ini juga mengatur seluruh wilayah kabupaten dan kota se Indonesia tetap berada pada level 1.
Tidak ada pengetatan wilayah atau kenaikan level PPKM baik di Jawa-Bali maupun daerah luar Jawa-Bali meskipun pada akhir tahun ini mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi.
Penerapan level 1 itu juga sudah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal, tapi harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal seperti dikutip Antara, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Kebut Pembangunan Bandungan, Jokowi: Semakin Banyak, Semakin Sejahtera Petani Kita
Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, terdapat penegasan kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan berkaitan dengan libur Natal 2022 maupun Tahun Baru 2023, untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi.
Hal itu termasuk juga kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022, karena Piala Dunia 2022 masih akan berlangsung hingga 18 Desember 2022.
Masyarakat kembali diimbau agar meningkatkan kesadaran terhadap penerapan protokol kesehatan terutama pemakaian masker di tempat umum, apalagi mengingat mobilitas tinggi saat libur akhir tahun.
Imbauan tersebut terus disampaikan pemerintah karena subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia.
Selain itu, salah satu penyebab kenaikan kasus aktif Covid-19 adalah mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara