> >

Daftar Kebijakan Berlaku di 2023: Blokir STNK, Cukai Rokok Naik hingga Bayar Tol Tanpa Sentuh

Kebijakan | 20 Desember 2022, 11:46 WIB
Ilustrasi perpanjangan STNK. Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun depan atau tahun 2023. (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pergantian tahun sebentar lagi. Di tahun 2023, ada sejumlah kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, yang akan diterapkan pemerintah. Seperti pemblokiran STNK bagi pemilik yang menunggak pajak selama dua tahun dan kenaikan cukai rokok.

Ada juga kebijakan yang baru diterapkan di 2022 dan akan dilanjutkan pada 2023. 

Mengutip pemberitaan Kompas TV sebelumnya dan dari sejumlah sumber lainnya, berikut adalah daftar kebijakan yang berlaku di 2023:

1.  Blokir STNK yang Menunggak Pajak Dua Tahun

Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun depan atau tahun 2023.

Mengutip Kontan.co.id, Selasa (20/12/2022), Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan, tim pembina Samsat nasional telah menyepakati untuk melakukan implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif pada 2023.

Artinya, jika ada kendaraan bermotor melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun. Maka data registrasi kendaraan bermotor akan dihapuskan.

“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” tutur Fatoni.

Baca Juga: Harga Telur di Merauke Tembus Rp54.000/Kg, Pemerintah Akan Beri Subsidi Ongkir

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi suvenir, ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” ujarnya.

2. Cukai Rokok Naik

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan. Tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru, mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.

Kemenkeu menyatakan, penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Komitmen tersebut juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, di mana Pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10 - 18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024.

Dalam siaran persnya, Kemenkeu menegaskan pemerintah akan memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional.

Termasuk dengan meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau.

Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Baca Juga: Rekrutmen Petugas Bimbingan Ibadah Haji 2023 Dilakukan Lebih Awal

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.

3. Sistem transaksi tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF)

Uji coba MFF akan dilakukan pada 1 Juni 2023 di Bali. Bali dipilih setelah melalui proses diskusi. Pemerintah menilai ruas tol di Bali belum terlalu padat, sehingga akan lebih mudah melaksanakan pengawasan untuk memastikan semua sistem berjalan dengan baik.

Selama uji coba, kegiatan sosialisasi dilakukan lebih masif agar segala informasi bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. RITS sendiri adalah Badan Usaha Pelaksana sistem MLFF.

Pengguna bisa langsung bertransaksi melalui sistem MLFF menggunakan aplikasi tanpa melewati palang tol. Namun gerbang untuk transaksi nontunai konvensional masih tetap beroperasi.

Setelah uji coba di Bali, bayar tol nirsentuh akan diterapkan di ruas tol lainnya.

4. Penghapusan Premium dan BBM Ron 89

Mulai 1 Januari 2023, BBM jenis RON 88 dan RON 89 sudah tidak boleh lagi dijual di Indonesia. Hal ini sesuai keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Arifin Tasrif.

Beleid tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja Kereta Cepat, Tahun Lalu Tiang Penopang Rel Pernah Roboh dan Timpa Alat Berat

“Bahwa standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023,” demikian bunyi aturan itu.

Di Indonesia, BBM RON 88 adalah Premium yang tadinya dijual Pertamina. Sedangkan BBM RON 89 adalah Revvo 89 yang dijual SPBU Vivo. Namun pihak Pertamina memastikan sudah tidak menjual lagi Premium.

Posisi Premium yang tadinya merupakan BBM Penugasan atau BBM Subsidi kini digantikan oleh Pertalite yang memiliki RON 90.

Begitu juga dengan PT Vivo Energy Indonesia yang merupakan operator SPBU Vivo, yang memutuskan untuk tidak menjual lagi BBM jenis Revvo 89 dari pasar. Vivo kini telah menggantinya dengan Revvo 90 atau setara Pertalite, dengan harga Rp12.600 per liter.

5. Integrasi NIK-NPWP

Integrasi data Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sudah dimulai tahun ini untuk sebagian penduduk dan akan berlanjut di 2023. Bagi warga yang belum punya NPWP, tetap harus membuatnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan, ada 3 ketentuan bagi wajib pajak yang belum punya NPWP.

"Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023," kata Neil dalam siaran persnya, Kamis (22/7/2022).

Baca Juga: 121 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Dapat Keringanan Pengembalian Pinjaman

Selanjutnya yang kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk, diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

"Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Neil.

Lantas bagaimana setelah 31 Desember 2023? Apakah masih perlu membuat NPWP bagi yang  belum memilikinya? Pasalnya, pada 2024, ditargetkan semua data NIK wajib pajak sudah bisa difungsikan sebagai NPWP.

Menurut Neil, pemerintah sedang menyiapkan aturan teknisnya.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” ucapnya.

6. Pembatasan LPG 3 Kg

Pemerintah berencana memperbaiki skema penyaluran elpiji 3 kg di tahun depan, sehingga konsumsinya bisa tepat sasaran untuk masyarakat miskin. Pemberian subsidi akan diarahkan menjadi berbasis penerima, berbeda dari selama ini yang berbasis barang.

Namun, belum ada informasi resmi terkait kapan tepatnya pelaksanaan pembatasan LPG.

Mengutip Kompas.com, Selasa (20/12/2022), rencana kebijakan distribusi elpiji 3 kg bersubsidi tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Baca Juga: Resmi Jadi Panglima TNI, Yudo Margono: Saya Akan Lanjutkan Program-Program Sebelumnya

"Arah kebijakan subsidi energi pada tahun 2023 akan melanjutkan transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bantuan sosial," tulis KEM PPKF yang diterbitkan Kemenkeu.

Transformasi subsidi elpiji 3 kg dilakukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran dengan membatasi golongan masyarakat yang bisaPPKF mengonsumsinya. Sehingga hanya masyarakat miskin yang menikmati. Ini sejalan dengan ketentuan pemberian subsidi dalam UU Energi Nomor 30 tahun 2007.

Selain masyarakat miskin, mengacu pada Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi elpiji 3 kg juga diberikan pada golongan rumah tangga dan usaha mikro. Serta berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, elpiji bersubsidi itu juga bisa dinikmati oleh nelayan dan petani kecil.

Namun, beleid yang mengatur penyaluran elpiji 3 kg tersebut perlu penyempurnaan agar bisa tepat sasaran. Seperti pada Perpres 104/2007, regulasi ini belum mengatur perihal pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan.

"Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan atas kebijakan subsidi elpiji tabung 3 kg yang berlaku saat ini yang mengacu pada program konversi minyak tanah (mitan) ke LPG 3 kg pada tahun 2007," tulis pemerintah dalam KEM PPKF.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Kontan.co.id


TERBARU