Daftar Kebijakan Berlaku di 2023: Blokir STNK, Cukai Rokok Naik hingga Bayar Tol Tanpa Sentuh
Kebijakan | 20 Desember 2022, 11:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pergantian tahun sebentar lagi. Di tahun 2023, ada sejumlah kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, yang akan diterapkan pemerintah. Seperti pemblokiran STNK bagi pemilik yang menunggak pajak selama dua tahun dan kenaikan cukai rokok.
Ada juga kebijakan yang baru diterapkan di 2022 dan akan dilanjutkan pada 2023.
Mengutip pemberitaan Kompas TV sebelumnya dan dari sejumlah sumber lainnya, berikut adalah daftar kebijakan yang berlaku di 2023:
1. Blokir STNK yang Menunggak Pajak Dua Tahun
Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun depan atau tahun 2023.
Mengutip Kontan.co.id, Selasa (20/12/2022), Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan, tim pembina Samsat nasional telah menyepakati untuk melakukan implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif pada 2023.
Artinya, jika ada kendaraan bermotor melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun. Maka data registrasi kendaraan bermotor akan dihapuskan.
“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” tutur Fatoni.
Baca Juga: Harga Telur di Merauke Tembus Rp54.000/Kg, Pemerintah Akan Beri Subsidi Ongkir
“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi suvenir, ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” ujarnya.
2. Cukai Rokok Naik
Pemerintah melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan. Tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru, mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.
Kemenkeu menyatakan, penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
Komitmen tersebut juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, di mana Pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10 - 18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024.
Dalam siaran persnya, Kemenkeu menegaskan pemerintah akan memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional.
Termasuk dengan meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau.
Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Baca Juga: Rekrutmen Petugas Bimbingan Ibadah Haji 2023 Dilakukan Lebih Awal
Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
3. Sistem transaksi tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF)
Uji coba MFF akan dilakukan pada 1 Juni 2023 di Bali. Bali dipilih setelah melalui proses diskusi. Pemerintah menilai ruas tol di Bali belum terlalu padat, sehingga akan lebih mudah melaksanakan pengawasan untuk memastikan semua sistem berjalan dengan baik.
Selama uji coba, kegiatan sosialisasi dilakukan lebih masif agar segala informasi bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. RITS sendiri adalah Badan Usaha Pelaksana sistem MLFF.
Pengguna bisa langsung bertransaksi melalui sistem MLFF menggunakan aplikasi tanpa melewati palang tol. Namun gerbang untuk transaksi nontunai konvensional masih tetap beroperasi.
Setelah uji coba di Bali, bayar tol nirsentuh akan diterapkan di ruas tol lainnya.
4. Penghapusan Premium dan BBM Ron 89
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Kontan.co.id