Siap-Siap! Beli Mobil Listrik akan Dapat Insentif Rp80 Juta dan Motor Listrik Rp8 Juta
Kebijakan | 15 Desember 2022, 06:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp8 juta untuk pembelian motor listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, insentif untuk pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” kata Agus seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/12/2022).
Dia menekankan, insentif diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yg membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPR: Wacana Subsidi Motor Listrik Hanya Menguntungkan Pengusaha
Menurut Agus Gumiwang, pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sangat penting untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik.
Indonesia telah belajar dari negara-negara yang memiliki ekosistem kendaraan listrik dengan progres yang baik.
“Contohnya negara-negara di Eropa, kenapa mereka lebih maju karena memang pemerintahnya memberikan insentif, dan kalau kita lihat juga China juga berikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita Thailand juga memberikan insentif,” ucap sang menteri.
Ia mengakui, pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik ditujukan guna “memaksa” produsen mobil dan motor listrik dunia mempercepat realisasi investasinya di Indonesia.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara