> >

Daftar 8 Tol Gratis untuk Libur Nataru 2023, Termasuk Tol Bocimi dan Japek Selatan

Ekonomi dan bisnis | 14 Desember 2022, 07:43 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Fungsional. Pemerintah akan membuka 8 tol ruas tol yang belum beroperasi, untuk melayani masyarakat yang akan mudik dan liburan Natal-Tahun Baru 2023. Saat melewati tol fungsional masyarakat tidak perlu membayar alias gratis. (Sumber: bpjt.pu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan membuka 8 tol ruas tol yang belum beroperasi, untuk melayani masyarakat yang akan mudik dan liburan Natal-Tahun Baru 2023. Saat melewati tol fungsional masyarakat tidak perlu membayar alias gratis. Meskipun mungkin di beberapa ruas tol tetap harus melakukan tap kartu dan saldonya tidak terpotong.

Tol fungsional yang akan dibuka termasuk Tol Bogor-Sukabumi Seksi 2, Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol Japek Selatan dan Tol Bekacayu Seksi 2A.

Berikut adalah 8 ruas tol fungsional untuk Nataru:

1. Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu Seksi 2A dan 2A-Ujung sepanjang 4,8 km. Ruas tol ini telah dilakukan Uji Laik Fungsi tertanggal 23 September 2022.

2. Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Sayung-Demak sepanjang 16,31 km yang saat ini progres konstruksinya sudah mencapai 99,2%. Penyelesaian sisa pekerjaan minor dan Uji Laik Fungsi akan dilaksanakan pada mingu pertama Desember 2022.

Baca Juga: Jalan Tol Selesai 2023, Waktu Tempuh Solo-Yogya Cuma 20 Menit

3. Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan Paket 3 Segmen Sadang-Kutanegara sepanjang 8,5 km. Main road Tol Sadang-Kutanegara siap difungsionalkan mendukung Nataru melalui jalan kawasan industri ke Simpang Susun (SS) Karawang Timur.

4. Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5 Balang Bintang-Kutobaru sepanjang 7,3 km dan Seksi 6 Kutobaru-Simpang Baitussalam sepanjang 5 km. Penyelesaian main road kedua ruas ini ditargetkan selesai minggu ketiga Desember 2022.

5. Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar Ramp JC Wringinanom sepanjang 7,45 km. Ruas ini telah dilakukan Uji Laik Fungsi pada Oktober 2022 lalu.

6. Jalan Tol Cinere-Jagorawi Seksi 3A Kukusan-Krukut sepanjang 3 km.

7. Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 Cigombong-Cibadak sepanjang 11,9 km. Pada ruas ini masih menyisakan pekerjaan penyelesaian Jembatan Cibadak di KM15+100-KM15+360 ditargetkan selesai 17 Desember 2022 dan di KM18+675-KM18+925 ditagetkan selesai 20 Desember 2022.

8. Jalan Tol  Kuala Tanjung–Tebing Tinggi-Parapat Seksi 1 Tebing Tinggi-Indrapura sepanjang 20,4 km. Progres konstruksi Tol Tebing Tinggi-Indrapura sebesar 94,7% dengan target selesai akhir Desember 2022.

Baca Juga: Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Natal 23 Desember, Tol Japek II Dibuka saat Arus Balik

Sementrta itu, Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik Natal 2022 terjadi pada 23 Desember 2022 dan puncak mudik Tahun Baru 2023 jatuh pada 30 Desember 2022.

Volume lalu lintas (keluar Jabotabek) untuk arus mudik Natal-Tahun Baru melalui empat gerbang tol utama diperkirakan sebanyak 2,73 juta kendaraan.

Mengutip laman resmi bpjt.pu.go.id, bagi masyarakat yang akan melewati tol fungsional, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut:

1. Jalan tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat, tapi dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan.

2. Jalan tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut untuk melakukan tapping pembayaran di gerbang tol (jika disiapkan gerbang tol).

Baca Juga: Ganti Rugi Tol Bawen-Yogya, Warga: Dapat THR Saja Senang, Apalagi Uang Rp2,6 Miliar

3. Jika melewati Jalan Tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di beberapa bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi sekitar jalan di sisi kanan dan kiri. Namun tetap diupayakan khususnya pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas.

4. Jika Jalan Tol fungsional dirasa cukup panjang ruasnya untuk dilintasi pengendara, akan disiapkan Rest Area sementara dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), Bengkel, dan Pos Polisi.

5. Jalan Tol fungsional akan ditutup setiap malam hari untuk menjaga keamanan pengendara saat melintas atau dibuka pada jam-jam tertentu saja hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini karena jalur tersebut belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal.

6. Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 Km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus. Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.

7. Tetap jaga jarak aman, patuhi aturan berkendara dan rambu petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas di Jalan Tol fungsional. Utamakan keselamatan bukan kecepatan, agar selamat sampai tujuan.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU