Cerita Korban Wanaartha Life: Uang Pensiun, Tabungan, hingga Emas Ludes demi Polis Rp1 M
Ekonomi dan bisnis | 9 Desember 2022, 07:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Namun para pemegang polis Wanaartha masih khawatir memikirkan nasib uang mereka yang belum kunjung dikembalikan.
Seperti yang dialami salah satu korban gagal bayar Wanaartha Life bernama Anita Manullang (68). Mengutip Kompas.com, Jumat (9/12/2022), Anita mengisahkan dirinya memiliki polis di produk saving plan.
Ia tergiur oleh bujukan agen Wanaartha, yang menyebut produknya menjanjikan imbal hasil saving akan sebesar 7 persen setiap bulannya. Lalu Anita juga akan mendapatkan proteksi apabila pemegang polisi meninggal dunia.
"Ibu masukkan saja ke sini, tidak usah capek-capek, ibu sudah tua. Di sini sudah dapat pertanggungan, dapat asuransi juga," kata Anita menirukan perkataan agen Wanaartha.
Namun dengan adanya kasus gagal bayar ini, ia kecewa karena imbal hasil yang dijanjikan tak dibayarkan dan uangnya tak bisa diambil. Anita memiliki 4 polis dengan nilai total Rp1 miliar.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Asuransi Wanaartha Life, Nasabah Pertanyakan Nasib Uang Mereka
"Saya kecewa banget, dia agen katanya, bolak-balik ke rumah bertamu karena dia tahu suami saya baru saja pensiun dari TNI, Marinir AL," ujar Anita.
"Saya lansia, tidak tahu bisnis. Sekarang saya hidup dengan menjaminkan surat rumah saya ke orang lain. Bayangkan sakitnya," ujarnya.
Dengan mata berkaca-kaca, Anita mengungkapkan jika uang yang dipakai membayar polis Wanaartha adalah hasil ia dan suaminya menabung selama 36 tahun.
Bukan hanya uang pensiun, tapi juga uang tabungan lainnya ia setorkan untuk membayar polis. Awalnya, manfaat dari polis asuransi yang diambil sempat dirasakan selama 5 bulan.
Selama 5 bulan itu Anita juga menambah polis lagi, dengan menggunakan uang tabungannya di bank dan bahkan hingga menjual perhiasan.
Baca Juga: Kenali Risiko Unit Link, Produk Asuransi yang Bikin Jutaan Nasabah Menutup Polisnya
Dalam jangka waktu itu juga, ia terus melakukan penambahan untuk polisnya. Anita bahkan sempat memindahkan tabungannya dari bank lain untuk membeli polis Wanaartha Life.
"Saya masuk bulan April lalu masuk lagi Juni lalu Agustus. Ada perhiasan juga saya jual. Ini karena dia buat peraturan polis harus Rp 100 juta untuk satu polis," katanya.
Apalagi baru-baru ini Anita membutuhkan dana untuk operasi jantung suaminya, dan ada obat yang diperlukan tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Ia mengaku, berani menaruh semua uangnya karena Wanaartha telah berusia 46 tahun dan mengantongi izin OJK. Anita pun berharap pemerintah membantu pengembalian dana nasabah Wanaartha.
"Tapi ujung sekarang kami menderita, menderita, menderita, menangis, menangis, kapan uang kami dikembalikan, tolong," ucap Anita.
Baca Juga: Simak Tips Pilih Perusahaan Asuransi Dari OJK Agar Tak Terjebak Perusahaan Abal-abal
"Kalau kami masih muda masih ada kesempatan untuk bekerja. Jadi tolong, apalagi untuk lansia sudah banyak yang meninggal, itu pun tidak dikasih, karena bagaimana lagi beli obat dan makan tidak ada karena uang sudah masuk di sini," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan OJK, diketahui Wanaartha memiliki tanggungan kepada nasabahnya sebesar Rp15,84 triliun. Namun Wanaartha hanya memiliki aset Rp270 miliar. Sehingga jika seluruh asetnya dijual, sangat tidak cukup untuk mengembalikan dana nasabah.
Sementara, jumlah pemegang polis Wanaartha Life saat ini ada sekitar 28.000 orang. Sedangkan, jumlah peserta atau tertanggung Wanaartha Life kurang lebih sejumlah 100.000 orang.
OJK mencabut izin Wanaartha karena tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK.
"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Simak Tips Membeli Produk Asuransi Dari OJK, Biar Tidak Kecewa di Belakang
Ogi mengungkapkan, selama ini Wanartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
Wanaarta Life juga merekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi, sehingga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Terkait dugaan tindak pidana, Ogi mengungkapkan penyidik OJK telah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.
"Untuk selanjutnya, OJK akan melakukan beberapa tindakan seperti memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL," tutur Ogi.
Selain itu, OJK akan melakukan penilaian kembali pihak utama Wanaartha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.
Tindakan lainnya yang akan dilakukan OJK yakni melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com, Kompas TV