Minta Pemerintah Batalkan Permenaker No 18/2022, Apindo: Untuk Kurangi PHK
Ekonomi dan bisnis | 6 Desember 2022, 07:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pembatalan aturan itu, kata Hariyadi, untuk meminimalisir badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tahun depan. Hariyadi berharap, formula penetapan UMP 2023 kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Yang paling penting, untuk mengurangi risiko PHK adalah membatalkan Permenaker Nomor 18/2022, ini sudah pasti," kata Hariyadi seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (5/12/2022).
Ia menjelaskan, walaupun pandemi Covid sudah mereda, namun dunia usaha masih dihadapkan berbagai tantangan ekonomi. Mulai dari lonjakan inflasi global, pengetatan likuiditas dan kenaikan suku bunga, potensi krisis utang global, hingga potensi stagflasi.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Seluruh Indonesia, Jateng Terendah, DKI Jakarta Tertinggi
Pengusaha juga dihadapkan dengan tantangan perlambatan ekonomi China akibat kebijakan lockdown yang berkepanjangan di negara itu. Lantaran China merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia, pelemahan ekonomi China sekecil apapun tentu berdampak ke RI.
"Lockdown China sampai hari ini masih terus-menerus. Itu agak miris melihat bagaimana dalam situasi kebijakan yang sangat ketat di China, itu dampaknya ke kita semua, dunia pun juga kena," ujar Hariyadi.
Menurut Hariyadi, pengusaha tanah air sudah melakukan efisiensi secara besar-besaran selama masa pandemi Covid-19 pada 2020-2021. Maka dalam menghadapi situasi saat ini, pelaku usaha mengaku harus mengupayakan apalagi untuk tetap bertahan.
"Selama pandemi 2020-2021 itu, perusahaan sudah sangat luar biasa melakukan efisiensi. Jadi kalau ditanya sekarang mau efisiensi yang lain, apalagi, kita juga sudah pada satu titik yang kelihatannya sudah maksimal," ucap dia.
Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 Batal, PJ Gubernur DKI Heru Budi Tak Keberatan
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengajukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasyid mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Ia menyebut, kalangan pengusaha tetap ingin berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya, PP 36/2021 itu mencerminkan stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.
"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materi terhadap Permenaker Nomor 18/2022," kata Arsjad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/11/2022).
"Namun, apa pun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya," katanya.
Baca Juga: UMP Sudah Diumumkan, 10 Asosiasi Pengusaha Ajukan Uji Materi Permenaker No 18 Tahun 2022
Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 mengatur soal kenaikan UMP tahun depan maksimal 10 persen. Sedangkan di PP 36/2021, kenaikan UMP dihitung berdasarkan beberapa faktor. Di antaranya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga kenaikan upah bisa saja di bawah 10 persen.
Sementara itu, Kadin DKI Jakarta menyatakan, para pengusaha tengah mengkaji opsi untuk menahan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bagi pengusaha belum mampu menerapkan kenaikan upah.
"Kalau dulu kan ada namanya asimetris, artinya bagi pengusaha yang belum mampu untuk itu karena situasi bisnisnya belum stabil boleh mengajukan permohonan supaya jangan membayar segitu dulu," kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Heber Lolo Simbolon, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).
Heber mengatakan, sebelumnya pihak Kadin DKI mengusulkan kenaikan alfa 10 atau 0,1 sehingga besaran UMP 2023 menjadi Rp4,7 juta. Namun kini ditetapkan UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta.
Baca Juga: Erick Thohir: Utang Garuda Turun 50 Persen Setelah Direstrukturisasi
Ia menyebut pengusaha mungkin bisa saja menggunakan UMP yang lama apabila mereka memohon belum dapat melaksanakan UMP yang baru. Pelaku usaha yang belum stabil kondisi ekonominya di antaranya perhotelan, tekstil, dan ekspor impor.
"Memang sudah merangkak naik (kondisi ekonomi usaha) tapi kalau stabil itu belum, masih banyak sektor yang belum stabil," ucap Heber.
Pihaknya juga mempertanyakan besaran acuan UMP tahun berjalan sebesar Rp4,6 juta yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI membatalkan Kepgub tersebut dan putusan itu dikuatkan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI.
"Sesuai amanah PTUN karena begitu dulu digugat Apindo maka Kepgub 1517 itu dikalahkan PTUN dan disuruh mengubah angka UMP di Jakarta," ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com