> >

OJK Cabut Izin Asuransi Wanaartha Life, Nasabah Pertanyakan Nasib Uang Mereka

Ekonomi dan bisnis | 6 Desember 2022, 06:41 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (05/12/2022). OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK.

"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan," kata Ogi dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Antara, Senin (5/12/2022). 

Ogi mengungkapkan, selama ini Wanartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Wanaarta Life juga merekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi, sehingga tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Baca Juga: Kasus WanaArtha Life Naik ke Penyidikan, Bareskrim Cari Tersangka Penggelapan Polis Asuransi

Terhadap kondisi tersebut, OJK telah melakukan tindakan pengawasan berupa penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha Life pada Oktober 2018. 

Serta memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena perusahaan itu tidak memenuhi batas minimum RBC, Rasio Kecukupan Investasi (RKI), dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.

 

"OJK juga telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022," ujar Ogi. 

"Serta memeriksa indikasi tindak pidana oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL," katanya. 

Baca Juga: Penjelasan Menkes soal BPJS Orang Kaya: Asuransi Swasta yang Terkoneksi BPJS Kesehatan

OJK juga mencabut izin usaha PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), Wanaartha Life tidak juga memenuhi kewajibannya.

Terkait dugaan tindak pidana, Ogi mengungkapkan penyidik OJK telah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

"Untuk selanjutnya, OJK akan melakukan beberapa tindakan seperti memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL," tutur Ogi. 

Selain itu, OJK akan melakukan penilaian kembali pihak utama Wanaartha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

Tindakan lainnya yang akan dilakukan OJK yakni melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. 

Baca Juga: Anggota DPR Singgung Bos OJK Gajinya Gede Tapi Banyak Masalah Asuransi Hingga Pinjol

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

"Sejak dicabutnya izin usaha, Wanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usahanya," ucapnya. 

Namun, pemegang polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Sementara itu, para pemegang polis atau nasabah Wanaartha Life mengharapkan persoalan yang menimpa WanaArtha bisa tuntas dan perusahaan dapat kembali aktif setelah dua tahun tidak beroperasi.

Salah satu nasabah Wanaartha Life, Santy, juga mengharapkan OJK dan lembaga peradilan membantu WanaArtha Life bisa mengembalikan dana para pemegang polis.

Baca Juga: Simak Tips Membeli Produk Asuransi Dari OJK, Biar Tidak Kecewa di Belakang

"OJK perlu bantu Wanaartha Life restrukturisasi. Kalau bisa bantu Wanaartha Life mendapatkan investor dan lain-lain," kata Santy kepada Antara. 

Menurut dia, keterlibatan OJK dalam proses restrukturisasi dan pencarian investor baru sangat penting karena terkait dengan fungsi OJK dalam perlindungan konsumen.

Sementara itu, operasional kembali WanaArtha Life dapat memberikan sinyal kebangkitan iklim investasi di Tanah Air sekaligus menunjukkan keadilan seutuhnya bagi para pihak.

Santy juga meminta hakim mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening yang kini dalam tahapan kasasi. Harapannya, agar Wanaartha Life bisa beroperasi lagi, sehingga dapat melakukan pengembalian dana pada para nasabah atau pemegang polis.

"Jangan dilupakan banyak nasib masyarakat diputuskan nantinya. Ada juga lansia, yang kondisi sakit juga banyak, ada yang menabung seluruhnya di Wanaartha Life. Kalau saya lihat, rekening Wanaartha Life disita seluruhnya, tidak bisa beroperasi,” tuturnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU