Komisi VII DPR Dorong Pembentukan Tim Khusus untuk Investigasi Persoalan di PT Amman Mineral
Kebijakan | 1 Desember 2022, 14:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VII DPR mendorong dilakukannya audit investigasi terhadap perusahaan pengelola tambang emas dan tembaga di kawasan blok pegunungan Batu Hijau Nusa Tenggara, PT Amman Mineral.
Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu menjelaskan audit investigasi ini perlu dilakukan karena jawaban tertulis yang disampaikan PT Amman Mineral (AM) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI pada Kamis (10/11/2022) terkesan janggal.
Semisal soal kasus kecelakaan kerja beberapa pekerja yang terjadi di Februari 2022, kewajiban Corporate Social Responsibility PT AM hingga isu lingkungan hidup.
"Ada banyak hal hal penting dan mendasar yang coba diingkari atau ditutup-tutupi PT Amman Mineral. Dengan demikian maka saya merasa perlu untuk mendorong RDPU kedua sesuai kesimpulan RDPU pertama," ujar Adian dalam keterangan resminya, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Uji Pernyataan AHY soal Jokowi Tinggal Gunting Pita, Adian Napitupulu Beberkan Data
Adian menjelaskan soal CSR PT AM dari 2017 hingga 2022 ada kekurangan realisasi pembayaran sebesar hampir 15 juta dolar AS atau hampir mendekati Rp214 miliar.
Dalam kesimpulan RDPU 10 November 2022, disepakati dengan DPR kekurangan realisasi tersebut dituangkan dengan kewajiban CSR tahun 2023 sebesar 5,6 juta dolar AS ditambah 14,9 juta dolar AS atau sekitar 20,5 juta dolar AS yang diperkirakan jika dikonversi nilainya sebesar Rp307 miliar.
Kendati begitu, lanjut Adian, dalam jawaban Amman Mineral pada Komisi VII DPR RI, realisasi CSR tertunggak tersebut tetap tidak dimasukan dalam kewajiban CSR 2023.
Menurutnya ketidakpatuhan PT AM dalam hal pengembangan dan pemberdayaan masyarakat bisa mendapat sanksi administratif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 179 dan Pasal 180, PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Anggota Komisi VII DPR Minta PLN Gerak Cepat Tangani Pasokan Listrik di Cianjur
Adian dalam keterangan resmi itu menyatakan, "konsekuensinya, pada Pasal 185 sanksinya berupa penghentian operasi produksi dan bahkan pencabutan IUPK."
Terkait kecelakaan kerja, Adian mendorong adanya tim khusus untuk menginvestigasi jumlah korban jiwa. Data yang didapatnya dari masyarakat, PT AM tidak jujur menyampaikan jumlah kecelakaan kerja dalam seluruh rangkaian proses produksi.
Rangkaian kecelakaan yang terjadi yakni mulai dari tanggal 24 Febuari 2022, meninggal satu orang bernama Rachmat Handi. Sementara dua orang lainnya, Muliadi dan Soeparto, mengalami cacat fisik.
Kemudian 24 Maret 2019, terjadi kecelakaan kerja di wilayah proyek Batu Hijau dengan korban bernama Agustiman berusia 49 tahun meninggal dunia dan tiga orang lainnya dirawat karena luka-luka.
Baca Juga: Zulhas dan 3 Anggota DPR RI Diduga Titip Maba di Unila, KPK Bakal Dalami Kasusnya
Lalu 23 April 2021, seorang karyawan sopir PT MacMahon, perusahaan mitra PT AM bernama Abdul Hakim meninggal dunia akibat kecelakaan Haultruck.
Selanjutnya pada 28 Desember 2019, seorang karyawan PT MacMahon bernama Herman berusia 34 tahun meninggal dunia karena terperangkap dalam runtuhan di dinding barat area Batu Hijau.
Adian menyatakan, "ketidakjujuran Amman Mineral dalam memberikan laporan tersebut menjadikan DPR RI perlu melakukan investigasi khusus dengan melibatkan instansi penegakan hukum dan kementerian terkait, untuk mencari tahu apakah masih ada korban jiwa lain yang tidak dilaporkan atau disembunyikan."
Selain itu, Adian mendorong dibentuknya tim investigasi lingkungan hidup. Sebab, dalam RDPU, PT AM tidak mencantumkan satu pun lembaga yang melakukan riset dan penelitian, serta hasilnya terkait lingkungan hidup.
Baca Juga: Batal Pekan Ini, DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Panglima TNI Yudo Margono Pekan Depan
Adian mempertanyakan, "ke mana 140.000 ton limbah per hari dibuang selama lebih dari 30 tahun. Apakah ada limbah yang kemudian dibuat menjadi batako, atau pengerasan jalan sebagaimana pengelolaan limbah di smelter nikel maupun FABA di PLTU."
Terakhir, Adian ikut menyerukan pembentukan tim investigasi untuk mencari tahu alasan terkait hilangnya tiga serikat pekerja. Ketiganya yakni SPN, SPSI dan SPAT.
Menurut Adian kepada Komisi VII DPR PT Amman Mineral menjelaskan perusahaan sudah dibentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) bipartit, namun Amman Mineral tidak menjelaskan menghilangnya tiga serikat pekerja tersebut.
Menurut Adian, serikat pekerja merupakan kekuatan untuk bisa duduk sejajar dengan perusahaan dalam memperjuangkan hak hak dan kepentingan pekerja.
Posisi ini, tidak bisa digantikan oleh LKS yang hanya lebih merupakan ruang perundingan bukan melakukan pengorganisasian pekerja sebagai upaya membangun kekuatan pekerja untuk sejajar dengan perusahaan di meja perundingan.
Adian menyatakan, "hilangnya 3 serikat pekerja tersebut dalam rentang beberapa bulan, menurut saya cukup penting untuk diinvestigasi secara mendalam. Karena tentunya janggal jika tidak sampai 12 bulan, 3 serikat pekerja menghilang tanpa bekas."
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV