Tolak Kenaikan UMP 2023, KSPI Minta Gubernur Revisi Sesuai Usulan Buruh
Ekonomi dan bisnis | 29 November 2022, 08:03 WIBMulai dari biaya sewa rumah minimal Rp900.000, transportasi dari rumah ke pabrik (pulang-pergi) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp 900.000.
Lalu untuk makan di Warteg tiga kali sehari dengan anggaran sehari Rp40.000 sehingga total menghabiskan Rp1,2 juta sebulan, biaya listrik Rp 400.000, biaya komunikasi Rp 300.000, sehingga totalnya Rp 3,7 juta.
"Jika upah buruh DKI Rp 4,9 juta dikurangi Rp 3,7 juta hanya sisanya Rp 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," ujarnya.
Di sisi lain, Partai Buruh yang dipimpin Said dan organisasi Serikat Buruh mengapresiaai sikap pemerintah yang menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: KADIN Akan Gugat Permenaker 18 Tahun 2022 yang Batasi Kenaikan UMP Maksimal 10 Persen
Setelah UMP diumumkan, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) akan merumuskan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh, lanjut Said, meminta bupati dan wali kota dalam merekomendasikan nilai UMK ke gubernur adalah sebesar antara 10 persen hingga 13 persen.
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," ujarnya.
Penetapan UMP 2023 sama-sama diprotes kalangan pengusaha dan buruh. Jika buruh mempermasalahkan besaran kenaikannya, pengusaha mempermasalahkan dasar hukum nya yaitu Permenaker No 8 Tahun 2022.
Sepuluh asosiasi pengusaha pun telah mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan itu ke Mahkamah Agung. Mereka menilai beleid tersebut telah melanggar 6 aturan lainnya. Gugatan serupa juga dilayangkan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :