> >

Aturannya UMP DKI Rp4,9 Juta Buat Pekerja dan Buruh yang Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

Kebijakan | 28 November 2022, 16:19 WIB
Ilustrasi Gaji (Sumber: Tribunnews.com)

Selanjutnya penyelenggaraan pelatihan bagi pekerja/buruh yang putus hubungan kerja di Suku Dinas lima wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu. 

Serta rencana perluasan program transportasi gratis bagi pekerja/buruh yang bekerja di DKI Jakarta namun memiliki KTP non-DKI dan pekerja/buruh yang memiliki KTP DKI tetapi bekerja di luar wilayah DKI Jakarta.

Menurut Andri, diharapkan dengan penetapan UMP DKI tahun 2023, beserta program peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para pekerja dan buruh. 

"Sehingga berdampak positif pada dunia usaha yang pada akhirnya tercipta hubungan industrial yang harmonis dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta semakin membaik," ujar Andri.

Baca Juga: Wacana Kenaikan UMP 2023 Sulawesi Selatan Sebesar 10 Persen

Adapun Penetapan UMP DKI tahun 2023 ini dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta, produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.

UMP DKI tahun 2023 ini diketahui naik sebesar Rp259.944 dari UMP tahun 2022 yaitu Rp4.641.854. 

Penetapan UMP tahun 2023 diputuskan sebagaimana ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU