Meski Tak Sampai Rp1 Juta, Utang Paylater-Pinjol Bisa Hambat Pengajuan KPR
Ekonomi dan bisnis | 25 November 2022, 14:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini banyak terganjal oleh pinjaman online yang dimilikinya. Hal itu terungkap berdasarkan data dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, jika dulu banyak pengajuan KPR ditolak karena utang di kartu kredit, kini banyak pengajuan KPR ditolak karena utang di pinjol.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu (23/11/2022), lalu Nixon menyampaikan utang nasabah di pinjol yang juga mengajukan KPR BTN mayoritas jumlah tidak besar. Tidak sampai Rp5 juta, bahkan banyak juga yang tidak sampai Rp1 juta.
"Kalau dulu banyak ditolak karena credit card, kalau sekarang pinjol. Sekarang (rejection rate-nya) sudah 30 persen aplikasi BI checkingnya gagal karena pinjol," kata Nixon kepada para anggota parlemen.
"Sulitnya adalah pinjol ini kebanyakan bukan perbankan jadi kita nggak bisa ngobrol dengan mereka," ujarnya.
Untuk menyiasatinya, BTN dan perbankan lainnya biasanya menaikkan plafon KPR, yang sebagian bisa digunakan untuk melunasi utang pinjol.
"Tapi pinjolnya juga kadang-kadang tidak kooperatif, bunga dendanya dimasukkin lagi. Nah ini yang sulit sekali untuk juga melakukan proses pelunasannya," ujar Nixon.
Baca Juga: Berapa Cicilan KPR Rumah Jessica Iskandar, Sampai-Sampai Nunggak 3 Bulan?
Khusus BTN, Nixon menyebut pihaknya biasanya memberikan toleransi kepada calon debitur yang memiliki kredit macet di pinjol. Nasabah diberikan waktu hingga 3 bulan atau 90 hari untuk melunasinya. Jika sudah lunas, proses pengajuan KPR dapat berlanjut hingga akad kredit.
"Yang macet pun sebenernya kami kasih kesempatan sampai 3 bulan SP3K-nya untuk mereka lunasi terlebih dahulu. Jadi kita kasih kesempatan," tutur Nixon.
Meski ada beberapa kemudahan dalam mengajukan KPR dengan catatan punya utang pinjol, Nixon mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati.
"Tapi sekali lagi, yang jadi beban hari ini yang terbesar adalah pinjol itu mungkin kita mesti (perbaiki). Kerena ini akan jadi massive problem apabila tidak ada solusi dan terlalu mudah di depan tapi juga memberatkan di belakang. Itu yg terjadi, BI checking-nya sudah sampai 30 persen sekarang di segmen bawah," ucapnya.
Salah satu jenis pinjol yang banyak digunakan masyarakat saat ini adalah paylater. Fasilitas "belanja sekarang bayar kemudian" ini bisa digunakan mulai dari memesan hotel untuk liburan, membuat ongkos transportasi online, sampai sekedar untuk makan di restoran.
Untuk menarik pelanggan, penyedia paylater memberikan promo yang lebih besar dibanding pelanggan menggunakan pembayaran tunai. Selain paylater, beberapa SuperApps juga menyediakan dana pinjaman yang limitnya cukup besar, dengan hanya melihat catatan belanja pelanggan di aplikasi tersebut.
Melihat fenomena tersebut, Perencana Keuangan Annisa Steviani mengingatkan masyarakat untuk tetap bijaksana menggunakan fitur paylater dan semacamnya. Karena jika menggunakan paylater tapi pembayarannya macet, akan tetap berdampak pada skor kredit orang tersebut.
Baca Juga: OJK Bantu Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol, Minta Keringanan ke 4 Aplikasi
"Gampang banget, nggak pernah ngajuin apa-apa aja bisa dapet limit. Mau belanja di mana pun, ada opsi utang dulu. Tanpa tau latar belakang keuangan pembeli," kata Annisa seperti dikutip dari akun Instagramnya @annisast, Jumat (25/11/2022).
"Tapi tahu nggak sih, kalau perkara utang ini bisa ganggu kredibilitas kamu dan jadi reputasi buruk buat catatan keuangan kamu? Pengajuan kredit lain seperti KPR bisa jadi sulit bahkan tidak disetujui," ujarnya.
Annisa menjelaskan, setiap pengguna jasa keuangan memiliki skor kredit atau credit score. Yakni nilai dari layak atau tidaknya orang tersebut sebagai calon debitur untuk dapat pinjaman.
"Kalau nilainya bagus, kalau ada cicilan selalu terbayar lancar, kredit kamu selanjutnya bisa disetujui lebih mudah. Kalau nilainya jelek, cicilan sering telat bayar atau tidak lancar, kredit kamu selanjutnya kemungkinan besar akan ditolak," ujar Annisa.
Skor kredit didapat didapat dari kelancaran pembayaran utang yang terkoneksi pada perbankan.
Utang ini termasuk:
. Kartu kredit
.Kredit kendaraan bermotor (KKB) Kredit pemilikan rumah (KPR)
. Kredit tanpa agunan (KTA)
• Paylater dan pinjaman online lainnya.
Annisa mengingatkan, terlalu asik makan-minum, naik ojol, atau liburan pakai paylater lalu pembayarannya macet, Anda jadi kesulitan untuk mendapatkan kredit untuk keperluan yang lebih penting.
Baca Juga: Paylater Bikin Ngutang Semakin Gampang, tapi Ingat Semuanya Tetap Masuk BI Checking
"Jangan sampai dong, cuma gara-gara belanja perintilan di e-commerce tapi telat bayar, cuma gara-gara delivery makanan pake utang tapi nggak dibayar langsung, lalu mau ngajuin KPR jadi sulit," sebutnya.
Skor kredit ini akan terlihat saat dilakukan pengecekan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dulu pengecekan skor kredit ada di Bank Indonesia, dengan proses yang disebut BI Checking atau pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.
"Iya, dulu Bank Indonesia punya Sistem Informasi Debitur (SID), isinya informasi kredit nasabah. Keliatan tuh yang lancar & nggak. Makanya dulu umum istilah "blacklist bank", data peminjam bermasalah di sistem Bank Indonesia," katanya.
Namun, per 1 Januari 2018 BI Checking atau SID ganti jadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang sekarang dikelola OJK. Lantaran OJK juga menaungi lembaga selain bank, data pinjaman nasabah yang terdaftar juga semakin lengkap.
Nah, jika ingin mengecek skor kredit, nasabah bisa mengakses sendiri SLIK OJK. Namun, Annisa mengatakan saat ini sudah ada beberapa aplikasi yang menyediakan layanan serupa. Sehingga nasabah bisa mengetahui dirinya punya pinjaman di mana aja, berapa sisa pinjamannya, dan apakah dalam 6 bulan terakhir pembayarannya lancar.
Terakhir yang juga penting karena lagi marak kebocoran data, nasabah juga bisa mengecek, apakah identitasnya dipakai orang untuk mengajukan pinjaman.
Baca Juga: KADIN Akan Gugat Permenaker 18 Tahun 2022 yang Batasi Kenaikan UMP Maksimal 10 Persen
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :