Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Terbaru, Ingat Fotokopi maupun Dokumen Asli Tetap Harus Dibawa
Ekonomi dan bisnis | 25 November 2022, 13:31 WIBSetelah membuat atau mendaftarkan akun, Anda bisa mulai memilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online yang diinginkan. Hal ini untuk melakukan verifikai data secara langsung pada pemegang paspor.
Sebaiknya memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili Anda saat ini.
- Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan
Selanjutnya, Anda diminta mengisi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan. Anda bisa mengecek kuota jumlah pendaftar yang tersedia di jadwal yang ada. Tandai pula jam kedatangan Anda. Setelah itu, klik Lanjut.
- Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR
Jika berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, Anda akan menerima bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal
Datanglah ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal dengan membawa berkas dokumen asli dan fotokopi (utuh per halaman dan tidak dipotong).
Jangan lupa pula untuk membawa paspor lama Anda. Biasanya, Anda diwajibkan datang dengan mengenakan pakaian rapi berkerah serta tidak memakai baju berwarna putih.
- Pemeriksaan berkas
Tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran Anda kepada petugas imigrasi. Anda kemudian akan diminta mengisi sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Jika sudah lengkap, Anda akan mendapat nomor antrean foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
- Pembayaran
Selesai pengambilan foto, wawancara, serta pengambilan sidik jari sesuai nomor antrean. Anda bakal mendapat slip untuk pembayaran biaya perpanjangan paspor.
- Tinggal mengambil paspor baru Anda
Setelah melunasi biaya perpanjangan paspor online, Anda tinggal menunggu paspor Anda jadi. Lazimnya, proses pembuatan paspor tersebut adalah 3-4 hari kerja setelah pembayaran.
Ambillah paspor Anda di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan, atau bisa juga Anda memilih opsi paspor dikirim ke alamat domisili Anda.
Biaya perpanjang paspor
Adapun untuk biaya perpanjang paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
- Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).
Demikian informasi seputar prosedur perpanjang paspor online melalui aplikasi M-Paspor serta biaya yang perlu dibayarkan.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV