Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing, Sempat Mau Dikelola Swasta Tapi Tidak Jadi
Ekonomi dan bisnis | 25 November 2022, 09:59 WIB“Jadi di surat itu, kita hanya pertegas ke Pemprov untuk cabut izinnya karena Pak Bupati secara tegas menolak lagi untuk PT LII karena sudah tujuh tahun berjalan tidak pernah ada aktivitas di Pulau Widi, sementara ada investor lain mau masuk terhambat karena PT LII ini,” terangnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Opsi Beri Bantuan Pekerja Terdampak PHK, Ridwan Kamil Anggarkan BLT PHK
Dalam nota kesepahaman, PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali. Dalam rencana awal, Kepulauan Widi akan dijadikan sebagai pusat ekoturisme dan bahari.
Sebagai gantinya, PT LII mempunyai tanggung jawab sosial alias corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat lokal, khususnya di bidang pendidikan dan ekonomi dalam rangka menyejahterakan masyarakat setempat.
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menyatakan, gugusan Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak dapat dikelola oleh publik.
"Kepulauan Widi tidak bisa dimiliki atau dikelola oleh publik karena Kepulauan Widi sudah menjadi kawasan konservasi," ujar Safrizal kepada Kompas.com.
Status Kepulauan Widi sebagai kawasan konservasi ditetapkan lewat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 102/Kepmen/KP/2020.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Didesain Tahan Gempa Bermagnitudo 8, Prasarana Tahan Sampai 100 Tahun
Gugusan Kepulauan Widi terdiri dari 104 pulau dan 2 atol (pulau koral) berbentuk cincin. Namun, belum seluruh pulau itu memiliki kode. Ia mengungkapkan akan ada rapat lanjutan membahas soal ini.
"Untuk 104 pulau dan 2 atol sudah sebagian masuk kode, yang sisanya masih kita sisir," ucap dia.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com