Iuran BPJS Kesehatan Takkan Naik Sampai 2024, Menkes: Secara Politik Susah Diterima
Kebijakan | 23 November 2022, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024 mendatang. Lantaran, secara politik kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan kemungkinan masih belum dapat diterima.
Walaupun seharusnya jika inflasi naik, besaran iuran juga dinaikkan. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11).
"Secara politik kan susah menerima (kenaikan tarif), sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024. Sehingga kita jaga benar sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik," kata Budi dikutip dari Kontan.id.
Meski tak menaikkan iuran, Pemerintah akan melakukan revisi tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam Perpres Nomor 82/2018 dan Permenkes Nomor 52/2016. Revisi mengenai penyesuaian tarif kapitasi dan Indonesia case base Groups (INA-CBG's).
Ia menyampaikan, revisi Perpres Nomor 82/2018 ditargetkan rampung Desember nanti. Kemudian revisi Permenkes Nomor 52/2016 ditargetkan selesai November ini.
Baca Juga: Hasil Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan, Fasilitas Ruangan Masih Ada yang Kurang
Revisi dua aturan tersebut lantaran sejak tahun 2014 belum ada penyesuaian tarif kapitasi dan sejak 2016 belum ada penyesuaian tarif INA-CBG's. Padahal seharusnya, review aturan dilakukan setiap tahun dan setiap dua tahun dilakukan peninjauan untuk penyesuaian tarif.
"Hitungan kami sebenarnya dengan menaikkan INA-CBG's ini, sampai tahun 2025 kondisi keuangan BPJS masih bisa meng-cover kekuatan ini. Sehingga nanti diharapkan pada tahun 2025 memang harus kenaikan tarif yang menurut saya memang wajar," ujar Budi.
Saat ini, lanjut Budi, pemerintah berupaya mensosialisasikan jika kenaikan premi merupakan suatu hal yang wajar.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menyebut masyarakat saat ini tidak memiliki kemampuan jika terjadi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, BPJS Kesehatan harus selalu ada untuk rakyat.
"Masyarakat itu banyak kok yang enggak sanggup bayar itu, sekarang saja enggak sanggup, apalagi nanti kalau ada rencana ke depan," ucapnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pertimbangkan Tanggung Pasien Lukai Diri Sendiri Karena Gangguan Jiwa
Iuran BPJS Kesehatan 2022
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk setiap kepesertaan sebagai berikut:
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Peserta yang termasuk PBI JK adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan iuran peserta PBI JK dibayarkan oleh pemerintah.
Definisi fakir miskin adalah orang yang sama sekali tak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sementara orang tidak mampu adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tapi tak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran bagi PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kejra dan 1 persen dibayar peserta.
Baca Juga: Syarat Bikin SIM dan STNK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan Kapan Mulai Berlaku? Cek Infonya!
3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta
Iuran PPU BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU
Untuk diketahui, anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta PPU meliputi suami/istri yang sah dan maksimal tiga orang anak.
Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja
Adapun iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:
Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, di mana per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
Baca juga: 5 Tips Bagi Pebisnis untuk Hadapi Potensi Resesi di 2023
6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kontan.co.id